KontraS Khawatir Perubahan Seragam Bikin Satpam Merasa Jadi Polisi
KontraS mengkritik keputusan Kapolri mengubah seragam satpam menyerupai seragam polisi.
Madiunpos.com, JAKARTA -- Keputusan Kapolri, Jenderal Idham Azis, yang mengubah seragam satpam menjadi mirip seragam polisi ditentang Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Perubahan itu dinilai akan membingungkan masyarakat untuk membedakan mana satpam mana polisi.
Yang lebih parah, menurut KontraS, ada potensi satpam merasa memiliki kewenangan seperti polisi, karena seragamnya diidentikkan. Sehingga, bersikap melebihi kewenangannya.
"Akan terjadi kebingungan karena secara psikologis akan dianggap polisi. Persamaan warna juga bisa berdampak pada sikap satpam ke depan yang seolah memiliki kewenangan seperti kepolisian karena coba diidentikkan seragamnya," kata koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, seperti diberitakan detik.com, Rabu (16/9/2020). Ia juga menilai tidak ada sisi positif dari perubahan seragam satpam tersebut.
Ini Seragam Baru Satpam, Warnanya Cokelat Mirip Polisi
Lebih jauh Fatia juga mengkritik langkah Kapolri mengeluarkan peraturan tentang Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) yang salah satu yang mengatur perubahan seragam satpam. Ia menilai Pam Swakarsa malah memelihara ketakutan.
"Keberadaan Pam Swakarsa hari ini tidaklah relevan di tengah situasi pandemi, juga kegagalan polisi dalam mengevaluasi anggotanya sendiri. Di sisi lain, kehadiran Pam Swakarsa hari ini bukan untuk menjaga ketertiban, melainkan memelihara ketakutan atas peristiwa yang pernah terjadi di masa silam," ujarnya.
Fatia menyebut beberapa pasal Pam Swakarsa dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2020 mengarah ke peraturan dasar Pam Swakarsa tahun 1998. Fatia menyebut seharusnya fungsi menjaga ketertiban itu dengan memaksimalkan peran pranata sosial di wilayah masing-masing. Bukan dengan memberikan legitimasi untuk bertindak.
Pilkada 2 Daerah di Jatim Ini Hanya Diikuti Satu Bakal Pasangan Calon
"Dampaknya, mereka tunduk pada arahan polisi yang memiliki problem dalam pengawasan terhadap anggotanya," kata Fatia.
Tentang Peraturan Kapolri
Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan aturan terbaru soal Pam Swakarsa. Pam Swakarsa dapat berupa pecalang hingga kelompok masyarakat yang dikukuhkan kepolisian.
Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditanda tangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.
Selain itu, seragam satpam mengalami perubahan hingga mirip dengan seragam polisi. "Jadi sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa bahwa ada perubahan warna seragam satpam," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/9).
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Mutasi Besar-Besaran Polri: 7 Kapolres di Jawa Timur Dipindah, Ini Datanya
- Kapolri Terbitkan Telegram, Larang Media Siarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi
- Pasca Bom Gereja Katedral Makassar, Polisi Tangkap 23 Terduga Teroris
- Mabes Polri Diserang Wanita Berpistol, Ini Pernyataan Lengkap Kapolri
- Pelaku Bom Bunuh Diri Depan Gereja Katedral Makassar Teridentifikasi Kelompok JAD
- Datangi Mabes Polri, Amien Rais Siap Jamin Penangguhan Penahanan HRS
- Panglima TNI dan Kapolri Apresiasi Pendekar Waras, Inovasi Pencegahan Covid-19 Pemkot Madiun
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.