Kategori: News

KOPERASI JATIM : Koperasi Abal-Abal Marak, DPRD Jatim Peringatkan Pemprov

Solopos.com, SURABAYA — DPRD Jawa Timur meminta pemerintah provinsi setempat tidak sembrono dalam memberi izin pembentukan koperasi dan menerbitkan obligasi daerah. Mudahnya pemberian izin koperasi Jatim itu dinilai menyebabkan maraknya koperasi abal-abal yang mengorbankan keuangan masyarakat.

Parahnya, maraknya koperasi ‘abal-abal’ yang izinnya diterbitkan oleh Pemprov Jatim itu tidak dapat ditindak secara tuntas saat terjadi pelanggaran. Lembaga-lembaga keuangan tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD Jatim Thoriq Haq berkata koperasi Jatim—yang mayoritas nasabahnya merupakan masyarakat kelas menengah ke bawah—seharusnya dapat membantu keuangan mikro, bukan justru membawa kabur uang rakyat.

“Dalam memilih kebijakan yang efeknya langsung ke masyarakat, [Pemprov Jatim] seharusnya lebih selektif,” katanya saat ditemui Selasa (3/3/2015). Dia juga menyebut rencana pemprov menerbitkan obligasi daerah rentan malpraktik.

Idealnya, kata Thoriq, obligasi daerah memang menambah anggaran daerah. Namun, DPRD merasa khawatir karena masih banyak pemimpin daerah di Jatim yang belum memahami betul manfaat positif dari obligasi daerah. Demikian pula masyarakatnya.

“Karena pemerintah daerahnya tidak paham dan masyarakatnya juga belum melek pasar modal, jadi [pemimpin daerah] bisa saja menarik banyak dana. Saya khawatir, ini justru akan membebani pemerintahan berikutnya.”

Menanggapi keluhan DPRD Jatim tersebut, OJK mengaku selama ini peran koperasi—khususnya untuk usaha kecil menengah—di daerah cenderung ‘toothless’ (ompong). Izinnya diterbitkan pemprov, yang tidak punya wewenang untuk menegur jika terjadi pelanggaran.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sardjito mengatakan pembentukan koperasi seharusnya melalui OJK, yang memang punya wewenang untuk menindak pelanggaran yang dilakukan lembaga keuangan.

Di daerah, pemda atau pemprov setempat biasanya dengan mudah memberikan izin apabila perusahaan yang mengajukan memberi iming-iming imbal hasil yang tinggi. Padahal, mereka hanya menjalankan usaha koperasi untuk UKM.

“Kalau imbal hasil yang ditawarkan terlalu tinggi, harusnya ditelisik dari mana asalnya. Masalahnya, masyarakat kita itu maunya cepat dapat untung. Ada yang menawarkan tiga bulan dapat imbal 30%, itu tidak realistis. Tidak mungkin,” katanya.

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

17 jam ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

2 hari ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

3 hari ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

3 hari ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

6 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

7 hari ago

This website uses cookies.