Kategori: News

KOPERASI JATIM : Koperasi Abal-Abal Marak, DPRD Jatim Peringatkan Pemprov

Solopos.com, SURABAYA — DPRD Jawa Timur meminta pemerintah provinsi setempat tidak sembrono dalam memberi izin pembentukan koperasi dan menerbitkan obligasi daerah. Mudahnya pemberian izin koperasi Jatim itu dinilai menyebabkan maraknya koperasi abal-abal yang mengorbankan keuangan masyarakat.

Parahnya, maraknya koperasi ‘abal-abal’ yang izinnya diterbitkan oleh Pemprov Jatim itu tidak dapat ditindak secara tuntas saat terjadi pelanggaran. Lembaga-lembaga keuangan tersebut tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Komisi C Bidang Keuangan DPRD Jatim Thoriq Haq berkata koperasi Jatim—yang mayoritas nasabahnya merupakan masyarakat kelas menengah ke bawah—seharusnya dapat membantu keuangan mikro, bukan justru membawa kabur uang rakyat.

“Dalam memilih kebijakan yang efeknya langsung ke masyarakat, [Pemprov Jatim] seharusnya lebih selektif,” katanya saat ditemui Selasa (3/3/2015). Dia juga menyebut rencana pemprov menerbitkan obligasi daerah rentan malpraktik.

Idealnya, kata Thoriq, obligasi daerah memang menambah anggaran daerah. Namun, DPRD merasa khawatir karena masih banyak pemimpin daerah di Jatim yang belum memahami betul manfaat positif dari obligasi daerah. Demikian pula masyarakatnya.

“Karena pemerintah daerahnya tidak paham dan masyarakatnya juga belum melek pasar modal, jadi [pemimpin daerah] bisa saja menarik banyak dana. Saya khawatir, ini justru akan membebani pemerintahan berikutnya.”

Menanggapi keluhan DPRD Jatim tersebut, OJK mengaku selama ini peran koperasi—khususnya untuk usaha kecil menengah—di daerah cenderung ‘toothless’ (ompong). Izinnya diterbitkan pemprov, yang tidak punya wewenang untuk menegur jika terjadi pelanggaran.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sardjito mengatakan pembentukan koperasi seharusnya melalui OJK, yang memang punya wewenang untuk menindak pelanggaran yang dilakukan lembaga keuangan.

Di daerah, pemda atau pemprov setempat biasanya dengan mudah memberikan izin apabila perusahaan yang mengajukan memberi iming-iming imbal hasil yang tinggi. Padahal, mereka hanya menjalankan usaha koperasi untuk UKM.

“Kalau imbal hasil yang ditawarkan terlalu tinggi, harusnya ditelisik dari mana asalnya. Masalahnya, masyarakat kita itu maunya cepat dapat untung. Ada yang menawarkan tiga bulan dapat imbal 30%, itu tidak realistis. Tidak mungkin,” katanya.

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

3 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

4 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

6 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

6 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

1 minggu ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.