Kategori: News

KORBAN ASURANSI JHT : Tiga Hari, Ratusan Buruh Korban PHK Gigit Jari

Korban asuransi JHT atau jaminan hari tua selama tiga hari di Sidoarjo, Jatim mencapai ratusan orang.

Madiunpos.com, SIDOARJO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Jawa Timur menemukan ratusan pekerja/buruh korban PHK di Surabaya dan Sidoarjo mengalami gagal bayar klaim jaminan hari tua (JHT)  di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

“Itu temuan dalam tiga hari dari beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan (1-3 Juli), bahkan seluruh Jatim diperkirakan ribuan pekerja/buruh yang mengalami nasib yang sama terkait pembayaran JHT yang belum jelas," kata Koordinator BPJS Watch Jatim, Jamaludin, di Surabaya, Sabtu (4/7/2015).

Menurut dia, gagal bayar JHT itu disebabkan PP baru ketentuan pembayaran  JHT disesuaikan dengan UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Pasal 69 serta PP tentang JHT.

"Aturan JHT dimaksud yaitu pembayaran manfaat JHT diberikan kepada pekerja yang kepesertaannya mencapai minimal 10 tahun sebesar 10  persen atau 30 persen untuk biaya perumahan, lalu sisanya akan dapat diambil oleh peserta setelah berusia 56 tahun, cacat atau meninggal dunia," katanta.

Sebelum 1 Juli 2015, ketentuan pembayaran JHT berdasarkan UU 3/1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pasal 14 dan 15 serta  PP 84/2013 tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek, adalah pekerja yang telah mencapai usia 55 tahun, cacat, dan meninggal dunia atau pekerja berhenti bekerja sebelum usia 55 tahun dan mempunyai masa kepesertaan minimal 5 tahun lebih 1 bulan maka dapat mengambil uang JHT sebesar 100 persen.

Ia menilai aturan baru itu sangat tidak adil dan merugikan buruh, karena dana JHT berasal dari iuran yang dibayarkan pekerja/buruh dari potongan upahnya sebesar 2 persen setiap bulannya.

"Karena itu, kami mendesak Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan untuk membayarkan klaim JHT, tetapi tidak dikabulkan karena kebijakan ini merupakan instruksi kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Selain itu, BPJS Watch Jawa Timur akan terus memperjuangkan di tingkat Pusat agar PP JHT direvisi dan pihaknya akan mengawal peserta BPJS Ketenagakerjaan, terutama yang gagal bayar JHT hingga mereka mendapatkan haknya.

Aries Susanto

Dipublikasikan oleh
Aries Susanto
Tags: korban PHK

Berita Terkini

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

2 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

3 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

5 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

5 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

5 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.