Korem 081/Dhirotsaha Jaya Wajibkan Aparat Kodim Pahami Perda

Korem 081/Dhirotsaha Jaya Wajibkan Aparat Kodim Pahami Perda Danrem 081 Madiun Kolonel Inf Hardani Lukitanta Adi (JIBI/Madiunpos.com/Dok.)

    Korem 081/ Dhirotsaha Jaya mewajibkan jajarannya memahami peraturan daerah (perda).

    Madiunpos.com, MADIUN — Komandan Komando Resor Militer (Danrem) 081/Dhirotsaha Jaya (DSJ) Madiun Kolonel Inf Hardani Lukitanta Adi mewajibkan seluruh jajaran komando distrik militer (kodim) di wilayahnya untuk memahami peraturan daerah (perda) di masing-masing pemerintah kota atau kabupaten setempat.

    Menurut Danrem Hardani Lukitanta Adi, kewajiban itu ia terapkan untuk mencegah terjadinya konflik dan benturan dengan masyarakat daerah setempat, seperti yang terjadi pada kasus penembakan anggota TNI AD terhadap tukang ojek di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

    Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kasus penembakan anggota TNI AD dari Divisi Infanteri Kostrad, Cilodong, Serda YH, di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (3/11/2015), terhadap tukang ojek bernama Japra.

    Peristiwa penembakan tersebut terjadi saat korban mengendarai motor Supra bernomor polisi B 6108 PGX dan menyerempet mobil CRV bernomor polisi F 1239 DZ yang dikendarai Serda YH.

    YH yang tak terima mobilnya diserempet kemudian mengejar Japra hingga di depan SPBU Ciriung. Setelah sempat bertengkar, tak lama kemudian, YH mengeluarkan senjata api jenis FN dan menembak bagian kepala korban. Korban langsung meninggal dunia di tempat.

    "Kasus seperti di Cibinong tidak ada di Korem 081 dan kami tidak menginginkan hal itu terjadi. Untuk mengantisipasinya, semua anggota TNI AD di wilayah Korem 081 terlebih babinsa dan kodim yang bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk paham hukum dan perda yang ada," ujar Hardani Lukitanta Adi sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara, Kamis (5/11/2015).

    Menurut Hardani, guna memahami aturan dan perda, ia mulai aktif melakukan sosialisasi tentang hukum dan perda terhadap anggota TNI di jajarannya. Tentunya, hal tersebut dilakukan bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk pemerintah kota dan kabupaten selaku penerbit perda.

    Tak Bawa Senjata
    Terkait peristiwa penembakan tukang ojek oleh oknum anggota TNI AD di Cibinong, Hardani menyatakan anggotanya tidak perlu diperiksa dan senjata api mereka tidak perlu ditertibkan. Pasalnya, meurut dia anggota TNI AD yang bertugas di wilayah Korem 081/DSJ tidak menggunakan senjata.

    "Anggota di wilayah Korem 081/DSJ tidak perlu senjata api dalam bertugas. Sebab, kami bertugas di wilayah teritorial. Sedangkan kasus yang terjadi di Cibinong, dimungkinkan anggota yang bersangkutan bertugas di satuan tempur," terang dia.

    Meski tidak menggunakan senjata api dalam bertugas, Hardani mengklaim terus menginstruksikan anggotanya untuk taat dan mengerti tentang hukum. Dengan demikian, anggota dalam bertugas tidak arogan dan justru sebaliknya, bersatu dan dicintai rakyat.

    Hardani menambahkan, jika ada anggotanya yang melanggar hukum, maka ia tidak akan segan menindak dan memberi sanksi sesuai dengan peraturan.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.