Korupsi Dana Hibah Rp275 Juta, Eks Ketua KONI Jombang Masuk Penjara

Penahanan Tito dilakukan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Jombang sekitar pukul 14.00 WIB.

Korupsi Dana Hibah Rp275 Juta, Eks Ketua KONI Jombang Masuk Penjara Mantan Ketua KONI Jombang dibui karena kasus korupsi dana hibah KONI Jombang. (Detikcom/Enggran Eko Budianto)

    Madiunpos.com, JOMBANG - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jombang, Jawa Timur,  periode 2017-2020, Tito Kadar Isman, dijebloskan ke bui karena diduga korupsi dana hibah sehingga merugikan negara Rp275 juta.

    Penahanan Tito dilakukan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Jombang sekitar pukul 14.00 WIB. Tanpa memakai rompi tahanan, dia diantar petugas ke LP Kelas IIB Jombang.

    "Hari ini kami sudah melakukan langkah berikutnya berupa penahanan terhadap tersangka TK selaku Ketua KONI Kabupaten Jombang yang akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Tujuannya untuk mempercepat proses penuntutan ke pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, Yulius Sigit Kristanto, kepada wartawan di kantornya, Jl. KH Wahid Hasyim, Jumat (8/1/2021).

    Gonta Ganti Pelat Nomor Mobil, Pelaku Tabrak Lari Kediri Ditangkap di Malang

    Tito menyandang status tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Jombang tahun anggaran 2017-2019 sejak 8 Desember 2020. Saat itu, KONI menerima dana hibah dari Pemkab Jombang senilai Rp7,5 miliar. Yaitu masing-masing Rp2 miliar pada 2017 dan 2018, serta Rp3,5 miliar pada 2019.

    Sejauh ini, penyidik menemukan penyelewengan dana hibah yang digunakan Sekretariat KONI Kabupaten Jombang. Berdasarkan hasil audit, perbuatan Tito mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta.

    "Kerugian negara Rp275 juta untuk kasus KONI," terang Sigit.

    Covid-19 Gejala Ringan, Begini Tips Tetap Aman Isolasi Mandiri di Rumah

    Ia menambahkan belum ada tersangka baru yang ditetapkan terkait kasus korupsi dana hibah KONI Jombang. "Belum [ada tersangka baru]. Kami satu-satulah, kalau semua nanti susah kita. Satu-satu, kalau alat buktinya cukup kami naikkan ke status tersangka," tandas Sigit.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.