Korupsi Dana Nasabah untuk Judi Online, Pegawai BRI di Madiun Sekali Taruhan Sampai Rp50 Juta
Pegawai BRI KCP Dolopo, Kabupaten Madiun, berinisial RS selama 2018 sampai 2019 telah mengorupsi uang nasabah senilai Rp2,1 miliar.
Madiunpos.com, MADIUN -- Pegawai BRI KCP Dolopo, Kabupaten Madiun, berinisial RS selama 2018 sampai 2019 telah mengorupsi uang nasabah senilai Rp2,1 miliar. Uang tersebut digunakan pria berusia 32 tahun ini untuk judi bola online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mejayan, Bayu Novrian Dinata, mengatakan RS ini bisa mengambil uang nasabah karena kapasitasnya sebagai pegawai yang mengurus pengajuan dan pencairan kredit. Dari pemeriksaan ada sebelas nasabah yang menjadi korban kejahatan RS ini.
Rata-rata setiap nasabah itu bisa mengambil pinjaman dengan limit Rp1 miliar. Namun, para nasahab itu mengambil pinjaman sedikit demi sedikit. Ada yang baru mengambil Rp300 juta, Rp200 juta, dan Rp150 juta.
Ada 1.635 Janda dan Duda Baru di Madiun Selama 8 Bulan Terakhir
“Jadi limit pinjamannya itu kan Rp1 miliar. Tapi ngambilnya tidak langsung. Itu yang menjadi celah dan dimanfaatkan sama dia,” kata Bayu, Rabu (23/9/2020).
Bayu menuturkan pelaku kemudian membuat rekening fiktif atas nama keluarga korban. Selanjutnya uang yang ada di rekening nasabah dipindahkan ke rekening fiktif tersebut. Setelah ada di rekening fiktif, uang tersebut akan ditransfer ke rekening pribadi pelaku.
“Saat pengajuan kredit kan jelas identitasnya seperti nama anak, nama istri nasabah. Nama-nama itu yang digunakan untuk membuat rekening fiktif,” ungkapnya.
Aksi pelaku ini mulai terbongkar setelah ada salah satu korban yang akan membayar kredit. Saat itu, korban kaget karena uang yang menjadi tagihan lebih tinggi dari yang diterimanya.
Pesilat Bikin Onar di Kota Madiun, Langsung Dimasukkan ke Markas Yonif 501
Setelah itu, tim audit internal BRI melakukan pengecekan. Temuan awal, pelaku telah mengambil uang nasabah sekitar Rp400 juta. Pelaku sempat mengembalikan uang tersebut senilai Rp200 juta sebelum kasus itu ditangani Kejari Mejayan.
Setelah kasus ini didalami oleh Kejari, ternyata pelaku ini telah mengambil uang dari 11 nasabah dengan nilai Rp2,1 miliar.
Bayu menuturkan dari pemeriksaan uang tersebut digunakan pelaku untuk judi bola online. Pelaku ini dalam satu kali taruhan di judi bola bisa mencapai Rp50 juta.
“Aliran transaksinya paling banyak ke judi online. Kelihatan uang yang ditarik itu sedikit,” ujarnya.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.