Korupsi Honor Tenaga Harian Lepas, Pejabat PDAM Kota Madiun Ditetapkan Tersangka
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun menetapkan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Taman Tirta Sari, Sandi Kurnaryanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi honor tenaga harian lepas.
Madiunpos.com, MADIUN -- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Madiun menetapkan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi PDAM Taman Tirta Sari, Sandi Kurnaryanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi honor tenaga harian lepas.
Diduga Sandi Kurnaryanto menyunat honor tenaga harian lepas (THL) pada Sub Bagian Pemasangan dan Pemeliharaan Sambungan Pelanggan di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) milik Pemkot Madiun itu. Tersangka mengkorupsi honor THL untuk tahun anggaran 2017, 2018, 2019, 2020, dan 2021.
Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi ini.
“Dari hasil pemeriksaan 32 orang saksi dan pengumpulan alat bukti, akhirnya tim penyidik pada Senin [6/12/2021] menetapkan tersangka yaitu SK selaku Kabag Transmisi dan Distribusi PDAM periode 2015-2021,” kata dia dlaam keterangan tertulis, Selasa (7/12/2021).
Sukses dengan Jamu dalam Kemasan, D’Jamoe Madiun Kembangkan Produk Jamu Bubuk
Tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Madiun selama 20 hari. Terhitung mulai tanggal 6 sampai 25 Desember 2021.
Dia menyampaikan tersangka yang merupakan pejabat bagian Kabag Transmisi dan Distribusi PDAM Kota Madiun itu telah melakukan penyalahgunaan anggaran untuk pembayaran THL pada bagian Transmisi dan Distribusi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah pada PDAM Tirta Sari Kota Madiun sekitar Rp263 juta.
Tersangka akan dikenai Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 12e UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Bantu Korban Erupsi Gunung Semeru, Pemkab Madiun Kirim Alat Berat dan Kebutuhan Harian
“Pemeriksaan saksi, penetapan tersangka, dan penahanan tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan Covid-19. Seperti dengan memperhatikan jarak aman antar saksi selama diperiksa dengan penyidik, memakai masker, dan selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah pemeriksaan dan pemeriksaan swab oleh petugas medis,” terangnya.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
- Inginkan Suroan & Suran Agung Tanpa Konflik, Ini Pesan Wali Kota Madiun
- Motif Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Kamar Kos Madiun Terungkap
- Satu Pengendara Motor Luka Berat dalam Kecelakaan di Depan PG Kanigoro Madiun
- Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan Muda Ditemukan Meninggal di Indekos Madiun
- Jadi Pengedar Sabu di Madiun, 2 Anggota Polisi Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
- Gandeng Google Indonesia, Pemkot Madiun Latih Ratusan Guru Manfaatkan Chromebook
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.