KORUPSI KEDIRI : Kasus Jasmas 2013 Tak Tuntas, Kejaksaan Kediri Dipertanyakan
Korupsi Kediri terkait program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2013 tak kunjung tuntas, ada apa dengan Kejaksaan Kediri?
Madiunpos.com, KEDIRI — Puluhan orang warga Kediri, Rabu (10/2/2016), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur untuk meminta kejelasan atas pengusutan kasus dugana korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2013 yang hingga kini tak kunjung tuntas.
"Kami ingin menuntut kejelasan dari Kejaksaan. Mereka terkesan tebang pilih dalam pemberatasan korupsi," kata koordinator aksi Revi Pandega dalam aksinya di depan Kejari Kota Kediri, Rabu.
Ia mengatakan sampai saat ini pengusutan kasus itu belum tuntas. Jasmas itu juga dinikmati oleh banyak anggota DPRD Kota Kediri, namun sampai saat ini terkesan dibiarkan.
Jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kediri itu tujuh orang, dua di antara mereka adalah mantan anggota DPRD Kota Kediri, yaitu Dew serta Sud, sementara lainnya adalah koordinator program.
Ia berharap, Kejaksaan Kota Kediri tegas mengusut kasus sugaan korupsi Kediri tersebut dan tidak tebang pilih. Ia meminta seluruh anggota DPRD yang terlibat juga diperiksa, bahkan ada kejelasan status mereka.
"Kami merindukan penindakan pidana korupsi pada pejabat yang masih aktif. Apakah ini tidak bisa dilakukan?" tanyanya.
Dalam aksinya itu, massa pengunjuk rasa juga membawa berbagai macam atribut yang isinya permintaan agar kasus itu diusut. Massa juga menyanyikan lagu-lagu yang isinya sindiran agar penanganan kasus dugaan korupsi itu tidak berhenti.
Komitmen Kejaksaan
Massa sempat dihalangi masuk ke dalam kantor Kejari Kota Kediri, namun mereka akhirnya diperbolehkan masuk. Massa melakukan dialog langsung dengan Kepala Kejari Kota Kediri Amiek Mulandari.
Amiek Mulandari menampik tudingan adanya tebang pilih Kejaksaan Kediri dalam mengangani kasus dugaan korupsi Kediri. Ia menegaskan Kejari Kota Kediri tetap berkomitmen untuk mengusut berbagai dugaan kasus korupsi termasuk Jasmas.
Massa sempat mempertanyakan sikap Kejari Kota Kediri yang hanya menindak anggota DPRD yang sudah tidak aktif dan kelompok masyarakat (pokmas) yang melaksanakan kegiatan, Kajari mengaku jika dalam bekerja sesuai koridor hukum sehingga harus memiliki bukti yang kuat untuk menetapkan tersangka.
Kajari juga menambahkan dalam penanganan Jasmas, masih melakukan pulbaket. Dalam penanganannya, ada beberapa yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia enggan menyampaikan, karena masih dalam pengumpulan bukti.
"Kami bekerja dengan koridor hukum. Tanpa bukti kita tidak bisa menetapkan tersangka," tegasnya.
7 Perkara Setahun
Kajari juga mengatakan, dalam setahun Kejari Kota Kediri sudah melimpahkan tujuh perkara korupsi serta lima perkara Jasmas. Padahal, dalam satu tahun anggaran untuk penanganan dugaan korupsi itu hanya untuk satu perkara.
"Dalam pengungkapan perkara korupsi, kejaksaan hanya dijatah anggaran satu kasus saja per tahun. Tapi, kami telah menyelesaikan tujuh kasus korupsi di awal tahun ini," paparnya.
Aksi itu berakhir setelah massa mendapatkan jawaban langsung dari Kepala Kejari Kota Kediri. Namun, mereka tetap menagih janji dari Kejari Kota Kediri untuk mengusut kasus tersebut.
Editor : Rahmat Wibisono
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.