Kategori: News

KORUPSI MADIUN : KPK Kembalikan 36 Dokumen Pasar Besar Madiun

Korupsi Madiun, KPK mengembalikan 36 dokumen terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun.

Solopos.com, MADIUN -- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan 36 dokumen pemeriksaan tentang pembangunan proyek Pasar Besar Madiun yang dibawa saat penggeledahan di ruang kerja Wali Kota Madiun Bambang Irianto.

Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pembangunan pasar tersebut pada Senin (17/10/2016). "Ada sekitar 36 dokumen yang dikembalikan. Tadi [Jumat, 28/10/2016] saya ke sana disuruh untuk mengambilnya," ujar Sekretaris Daerah Kota Madiun, Maidi, kepada wartawan di Madiun, Jumat.

Ia sengaja yang mengambil dokumen-dokumen tersebut di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) karena semuanya merupakan berkas yang ditandatangani Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Madiun.

"Jadi, semua dokumen yang sudah selesai diperiksa disuruh ambil tadi, karena saya yang tanda tangan, ya saya yang ambil," kata dia.

Diperkirakan masih ada sejumlah dokumen lain yang akan dikembalikan, namun waktu pengembaliannya masih menunggu hingga Senin (31/10/2016).

"Dokumen yang dikembalikan itu baru yang dibawa saat menggeledah ruang Pak Wali. Belum termasuk yang disita di Kantor Dinas Pekerjaan Umum," kata dia. Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Wali Kota Madiun

Ia tidak tahu apakah dengan pengembalian ini merupakan tahap akhir dari pemeriksaan. "Itu bukan kapasitas saya."

Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan di Mako Satuan Brimob Detasemen C Pelopor Jl. Yos Sudarso, Kota Madiun, Jawa Timur. Pada Jumat, ada sekitar enam orang terperiksa yang memenuhi panggilan KPK. Hanya tidak diketahui para saksi tersebut dari pihak mana.

Selama berada di Kota Madiun sejak 17 Oktober hingga 28 Oktober 2016, tim penyidik KPK memeriksa sekitar 40 orang saksi, baik dari pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Madiun maupun pihak swasta dari perusahaan milik Bambang Irianto dan manajemen konstruksi.

Jumlah tersebut masih mungkin bertambah mengingat berdasarkan informasi, KPK akan memeriksa saksi hingga awal November. Sejumlah informasi menyebutkan pemeriksaan akan merambat hingga ke mantan anggota DPRD setempat.

Belum diketahui secara pasti kapan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka dalam kasus tersebut akan menjalani pemeriksaan.

Dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pembangunan Pasar Besar Madiun tahun anggaran 2009-2012 tersebut, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

13 jam ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

6 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.