Kategori: News

KORUPSI MAGETAN : Mantan Sekda Magetan Akhirnya Masuk Bui

Korupsi Magetan melibatkan mantan Sekda Magetan Abdul Azis yangkini telah dijebloskan ke penjara.

Madiunpos.com, MAGETAN — Kejaksaan Negeri Magetan, Jawa Timur akhirnya menjebloskan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magetan, Abdul Azis, ke penjara. Abdul Azis yang merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan Kawasan Industri Rokok (KIR) di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Magetan, Taufik Hidayat, di Magetan, Rabu (23/12/2015), mengatakan eksekusi terhadap sekda non-aktif tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang menerima kasasi kekajsaan setempat dan memutus Abdul Azis dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun.

"Sebelumnya kami sudah memanggil yang bersangkutan pada Selasa [22/12/2015] kemarin, namun ia mangkir. Hari ini yang bersangkutan datang ke kejaksaan dengan penasihat hukumnya dan setelah diperiksa ia lalu dieksekusi tanpa perlawanan," ujar Taufik Hidayat kepada wartawan.

Mantan Sekda Magetan tersebut dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Magetan dengan menggunakan mobil dinas kejaksaan setempat.

Abdul Azis menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan lahan tanah untuk kawasan industri rokok (KIR) di Kecamatan Bendo, Magetan.  Pada berkas dakwaan, Azis dinilai menyalahgunakan jabatannya sebagai PNS dan ketua tim sembilan proyek pembebasan lahan KIR dengan menyelewengkan dana proyek KIR yang menelan anggaran dari kompensasi tembakau dan cukai (DBHCT) tahun 2010 senilai Rp2,2 miliar yang merugikan negara Rp800 juta.

Abdul Aziz dituntut hukuman penjara tiga tahun enam bulan serta denda Rp50 juta rupiah subsider tiga bulan penjara oleh JPU Kejari Magetan. Dalam tuntutanya, JPU menyatakan terdakwa Abdul Azis dianggap melanggar Pasal 3 UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya,

Azis divonis bebas akhir tahun 2013 lalu.

Dalam kasus korupsi Magetan yang melibatkan Azis itu, menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabayam tidak ditemukan unsur memperkaya diri sendiri.  Abdul Azis bahkan juga dinyatakan tidak terbukti bersalah menikmati uang negara. Ia dinilai tidak melakukan penyelewengan Rp800 juta sebagaimana dari hasil pembelian tanah untuk proyek KIR yang ternyata merupakan tanah kas desa namun diubah oleh perangkat desa dan pemerintah setempat menjadi tanah milik pribadi.

Atas putusan hakim Pengadilan Tipikor tersebut, Kejaksaan Negeri Magetan mengajukan banding dan kini kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Dimana dalam salinan keputusannya disebutkan Abdul Azis divonis lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

2 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

5 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.