Korupsi Malang melibatkan seorang pegawai kecamatan dan Pemkab setempat hingga rugi Rp10 miliar.
Madiunpos.com, MALANG – Dua PNS Kabupaten Malang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kredit multi guna Bank Jatim cabang Malang sebesar Rp10 miliar. Keduanya berinisial WU pegawai kecamatan dan J PNS Pemkab Malang.
"Keduanya berperan membuat dokumen palsu yang seolah olah mengajukan kredit adalah PNS," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Anas Yusuf di Mapolda Jatim, Rabu (10/6/2015).
Penetapan kedua tersangka, kata dia, setelah pihaknya memeriksa 30 orang saksi dari Bank Jatim dan warga sipil.
Anas memastikan, jumlah tersangka sangat mungkin bertambah termasuk dari intern Bank Jatim cabang Malang.
"Kemungkinan tidak berdiri sendiri, kemungkinan ada dari Bank Jatim yang masih kita dalami," ujarnya.
Selain jumlah tersangka, Anas juga tidak menampik jumlah kerugian juga bisa bertambah. "Mungkin bisa lebih karena ini masih terus kita kembangkan," pungkas dia.
Dari pengungkapan kasus ini, selain menahan dua tersangka, polisi juga mengamankan 126 berkas kredit multi guna Bank Jatim, 12 berkas kredit yang sudah lunas serta 92 surat pengangkatan PNS dan SK kenaikan pangkat.
Madiunpos.com, JAKARTA-Dinilai berhasil mendorong pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) naik kelas, PT Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian, bersama dengan PT BRI Manajemen Investasi (BRI MI), PT Mandiri… Read More
Madiunpos.com, PURBALINGGA-Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More
This website uses cookies.