KORUPSI PONOROGO : Terpidana Korupsi Ponorogo Digilir ke Jambi

KORUPSI PONOROGO : Terpidana Korupsi Ponorogo Digilir ke Jambi Ilustrasi narapidana (JIBI/Solopos/Dok.)

    Korupsi Ponorogo diwarnai pemindahan narapidana terpidana kasus korupsi ke Jambi.

    Madiunpos.com, PONOROGO — Terpidana korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Ponorogo tahun 2012 dan 2013, Nur Sasongko, Rabu (18/11/2015) dini hari dipindahkan dari LP Kelas IIB Ponorogo ke LP Jambi. Pemindahan itu dilakukan karena Nur Sasongko juga terjerat kasus korupsi lain di Kabupaten Sorolangun, Jambi.

    Informasi yang didapat Kantor Berita Antara dari sumber internal kejaksaan, Nur Sasongko mulai diberangkatkan dari LP Ponorogo, Rabu sekitar pukul 04.00 WIB mengendarai Toyota Avanza dengan pelat nomor AB 1278 CJ menuju Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta untuk selanjutnya diterbangkan ke Jambi.

    "Karena ada perkara di sana, kami pindahkan ke LP Kelas II A Jambi untuk kepentingan penyidikan kasus di Kabupaten Sarolangun," terang Kepala Keamanan Lapas Kelas IIB Ponorogo, Suherman.

    Ia menjelaskan, dipindahkannya Direktur CV Global Inc. tersebut murni karena adanya permintaan dari Satreskrim Polres Sorolangun, dan telah mendapatkan izin dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Sebelum dilakukan pemindahan, Suherman mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan pengadilan setempat.

    Terpidana Nur Sasongko sebenarnya masih dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi DAK Ponorogo. Nur Sasongko dianggap menjadi saksi kunci atas dua tersangka lain yang sampai saat ini belum divonis. "Untuk saksi nanti kan bisa disumpah dan kalau diperlukan bisa diambil lagi," ujarnya.

    Wakil Bupati Ponorogo
    Dimintai konfirmasi secara terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agus Kurniawan mengaku tidak mempersoalkan kepindahan Nur Sasongko ke LP Kelas II A Jambi. Kendati mengakui akan merepotkan proses pengembangan penyidikan kasus DAK dengan tersangka berbeda, salah satunya mantan Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih, pemindahan sementara seorang terpidana untuk penanganan kasus pidana di tempat lain/berbeda adalah hal yang lazim terjadi dalam penegakan hukum.

    "Sebenarnya tidak mengganggu, tapi kami memang akan menjadi repot ketika butuh kesaksianya untuk tersangka YW," ujar Agus Kurniawan.

    Agus mengungkapkan, sebelumnya pihak Kejari Ponorogo telah mengajukan keberatan ke pihak LP Ponorogo dengan mengirimkan surat ke Kemenkumham, dengan alasan keterangan terpidana Nur Sasongko masih dibutuhkan di Ponorogo. Namun, surat keberatan itu rupanya tidak dikabulkan, dan tetap merekomendasi pemindahan sementara terpidana Nur Sasongko ke LP Kelas IIA Jambi untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi pengadaan buku di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Sorolangun, Jambi.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.