Korupsi Pupuk Subsidi, Kejari Tetapkan Eks Pejabat Pemkab Madiun & Distributor Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi subsektor perkebunan tebu di wilayah Kabupaten Madiun.

Korupsi Pupuk Subsidi, Kejari Tetapkan Eks Pejabat Pemkab Madiun & Distributor Jadi Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Nanik Kushartanti, menjelaskan terkait kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi, Selasa (15/11/2022). (Abdul Jalil/Solopos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi subsektor perkebunan tebu di wilayah Kabupaten Madiun, Jawa Timur, tahun 2019. Kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp1 miliar.

    Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah Dharto selaku Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat (KPTR) Mitra Rosan dan Suyatno yang merupakan ASN yang menjabat sebagai Plt. Kepala Bidang sekaligus sebagai Kasi Sarana Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Madiun.

    KPTR Mitra Rosan merupakan salah satu distributor dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Sedangkan Suyatno saat ini telah pensiun sebagai ASN.

    Kepala Kejaksaan Negeri Madiun, Nanik Kushartanti, mengatakan kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi subsektor perkebunan tebu pada Selasa (15/11/2022).

    Berdasarkan penyidikan yang dilakukan, kata Nanik, perkara tindak pidana korupsi ini yang dilakukan tersangka Dharto dan Suyatno pada rentang waktu 2018 hingga 2019. KPTR Mitra Rosan ini membawahi delapan kecamatan di Madiun.

    Baca Juga: Raih Opini WTP 5 Kali Berturut-Turut, Wali Kota Madiun: Ini Jadi Semangat!

    Dia menyebut KPTR Mitra Rosan yang menggunakan kewenangannya untuk menunjuk kios atau pengecer untuk distribusi pupuk bersubsidi subsektor perkebunan tebu. Namun, pada 2019, tersangka Dharto menunjuk nama-nama orang untuk bertanggungjawab dalam distribusi pupuk bersubsidi tanpa memiliki kios atau tempat usaha.

    “Dari pemeriksaan didapatkan fakta ternyata pupuk bersubsidi itu disalurkan kepada orang atau petani uang tidak berhak untuk mendapatkan pupuk subsidi,” jelas dia kepada wartawan, Selasa.

    Pupuk bersubsidi tersebut justru disalurkan kepada petani yang memiliki lahan lebih dari 2 hektare. Selain itu, tersangka menggunakan nama kelompok tani lain yang digunakan dalam RDKK distribusi tersebut.

    “Tersangka juga menggunakan nama-nama yang bukan anggota kelompok tani dengan tujuan untuk menambah luas tanam,” jelasnya.

    Baca Juga: Belasan Santri di Madiun Raya Ikuti Pelatihan Desain Multimedia di BLKK Ngujur

    Selain itu, pupuk bersubsidi tersebut juga disalurkan kepada kerabat ketua kelompok tani yang ternyata bukan petani dan petani yang tidak mempunyai lahan perkebunan tebu.

    Tersangka Dharto juga memanipulasi dokumen penyaluran pupuk bersubsidi termasuk bukti pengiriman dari KPTR ke kios dan bukti pengiriman dari kios ke petani.

    Nanik menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka Dharto ini seperti pengajuan sebagai distributor yang tidak sesuai dengan Permendag, RDKK dibuat dengan jumlah kebutuhan pupuk dan luas lahan yang dilebihkan, menyalurkan pupuk bersubsidi tidak sesuai enam asas, penyaluran pupuk bersubsidi tanpa melalui gudang KPTR Mitra Rosan dan melalui kios fiktif, melakukan penyaluran pupuk bersubsidi hanya untuk kepentingan petani besar, dan memanipulasi dokumen penyaluran.

    Sedangkan untuk perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan tersangka Suyatno sebagai pejabat di Dinas Pertanian Madiun, yaitu mengarahkan untuk segera menandatangani RDKK dan laporan bulanan verifikasi yang sudah jadi, membuat usulan kuota pupuk tidak berdasarkan RDKK, tidak melakukan verifikasi dan validasi RDKK.

    Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Libatkan Bus & 2 Truk Terjadi di Jalan Tol Madiun, 1 Orang Luka-Luka

    “Tersangka Suyatno juga tidak melakukan verifikasi dan validasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Nanik.

    Atas perbuatan kedua tersangka, lanjut Kajari, kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan auditor independen yakni mencapai Rp1,064 miliar.

    “Saat ini kedua tersangka belum ditahan,” kata dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.