Kategori: News

KOSMETIK ILEGAL : Razia Kosmetik Berbahaya, Polres Ngawi Perkarakan 3 Pedagang

Kosmetik ilegal yang diduga berbahaya disita aparat Satuan Narkoba Polres Ngawi dari tiga pedagang Pasar Walikukun.

Madiunpos.com, NGAWI — Aparat Satresnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur, merazia tiga toko di Pasar Walikukun, Senin-Selasa (11-12/1/2016). Mereka menyita ribuan biji kosmetik yang dianggap ilegal karena tidak terdapat izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada setiap kemasannya.

Kantor Berita Antara mengabarkan razia disertai penyitaan itu Selasa (19/1/2016) atau sepekan setelah tindakan. Dengan mengutip Kepala Satresnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno, Antara menyebut penyitaan itu dilakukan polisi karena kosmetik itu disangka dapat membahayakan konsumen.

Menurut Wasno jumlah produk kosmetik ilegal yang diamankannya mencapai 1.390 item dari sekitar 55 merek yang rata-rata merupakan produk kosmetik pemutih dan bedak. Dinyatakannya ilegal karena pada setiap kemasan kosmetik itu tidak terdapat izin dari BPOM.

"Produk kosmetik tersebut umumnya merupakan buatan luar negeri, namun ada juga yang buatan dalam negeri. Ribuan kosmetik tersebut disita dari tiga pemilik toko atau pedagang di kawasan Pasar Walikukun Ngawi saat razia pada tanggal 11 dan 12 Januari lalu," AKP Wasno kepada wartawan.

Ketiga pedagang tersebut adalah, Tari, 37, warga Walikukun, Kecamatan Widodaren, Ngawi; Diono, 42, warga Karanganyar, Jawa Tengah; dan Masiyem, 40, warga Gendingan, Kecamatan Widodaren, Ngawi. "Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan berkala, namun tidak dilakukan penahanan," kata dia.

Dari Jawa Tengah
Sesuai hasil pemeriksaan, dari toko milik Tari, polisi mengamankan 14 merek kosmetik dengan total 197 produk kecantikan. Dari toko milik Diono, polisi menyita 23 merek kosmetik dengan total 949 produk kecantikan. Sedangkan dari toko milik Masiyem, polisi mengamankan 18 merek dengan total 244 produk kecantikan yang semuanya diduga tidak memiliki izin dari BPOM.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ribuan kosmetik tidak berizin tersebut berasal dari daerah Jawa Tengah. Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut," terang Wasno.

Ketiga pedagang Pasar Walikukun yang berstatus tersangka itu akan dijerat polisi dengan Pasal 19 juncto Pasal 98 dan atau Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 8 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungn Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasatresnarkoba Polres Ngawi berharap masyarakat, terlebih kaum perempuan, waspada terhadap produk kosmetik yang hendak dibeli di pasar. Konsumen hendaknya melihat apakah produk yang akan dibeli aman dan telah terdaftar di BPOM atau belum. Sebab, penggunaan kosmetik ilegal dapat membahayakan kesehatan.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

20 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

1 minggu ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.