Kategori: News

KOSMETIK ILEGAL : Razia Kosmetik Berbahaya, Polres Ngawi Perkarakan 3 Pedagang

Kosmetik ilegal yang diduga berbahaya disita aparat Satuan Narkoba Polres Ngawi dari tiga pedagang Pasar Walikukun.

Madiunpos.com, NGAWI — Aparat Satresnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur, merazia tiga toko di Pasar Walikukun, Senin-Selasa (11-12/1/2016). Mereka menyita ribuan biji kosmetik yang dianggap ilegal karena tidak terdapat izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pada setiap kemasannya.

Kantor Berita Antara mengabarkan razia disertai penyitaan itu Selasa (19/1/2016) atau sepekan setelah tindakan. Dengan mengutip Kepala Satresnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno, Antara menyebut penyitaan itu dilakukan polisi karena kosmetik itu disangka dapat membahayakan konsumen.

Menurut Wasno jumlah produk kosmetik ilegal yang diamankannya mencapai 1.390 item dari sekitar 55 merek yang rata-rata merupakan produk kosmetik pemutih dan bedak. Dinyatakannya ilegal karena pada setiap kemasan kosmetik itu tidak terdapat izin dari BPOM.

"Produk kosmetik tersebut umumnya merupakan buatan luar negeri, namun ada juga yang buatan dalam negeri. Ribuan kosmetik tersebut disita dari tiga pemilik toko atau pedagang di kawasan Pasar Walikukun Ngawi saat razia pada tanggal 11 dan 12 Januari lalu," AKP Wasno kepada wartawan.

Ketiga pedagang tersebut adalah, Tari, 37, warga Walikukun, Kecamatan Widodaren, Ngawi; Diono, 42, warga Karanganyar, Jawa Tengah; dan Masiyem, 40, warga Gendingan, Kecamatan Widodaren, Ngawi. "Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan berkala, namun tidak dilakukan penahanan," kata dia.

Dari Jawa Tengah
Sesuai hasil pemeriksaan, dari toko milik Tari, polisi mengamankan 14 merek kosmetik dengan total 197 produk kecantikan. Dari toko milik Diono, polisi menyita 23 merek kosmetik dengan total 949 produk kecantikan. Sedangkan dari toko milik Masiyem, polisi mengamankan 18 merek dengan total 244 produk kecantikan yang semuanya diduga tidak memiliki izin dari BPOM.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ribuan kosmetik tidak berizin tersebut berasal dari daerah Jawa Tengah. Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut," terang Wasno.

Ketiga pedagang Pasar Walikukun yang berstatus tersangka itu akan dijerat polisi dengan Pasal 19 juncto Pasal 98 dan atau Pasal 197 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 8 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungn Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasatresnarkoba Polres Ngawi berharap masyarakat, terlebih kaum perempuan, waspada terhadap produk kosmetik yang hendak dibeli di pasar. Konsumen hendaknya melihat apakah produk yang akan dibeli aman dan telah terdaftar di BPOM atau belum. Sebab, penggunaan kosmetik ilegal dapat membahayakan kesehatan.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

2 hari ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

3 hari ago

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

5 hari ago

Apresiasi Kinerja Positif dan Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More

6 hari ago

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.