Kota Malang Mulai Terapkan Jam Malam hingga 8 Januari 2021

Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan jam malam diberlakukan untuk pembatasan kegiatan, kerumunan orang, hingga jam operasional unit usaha.

Kota Malang Mulai Terapkan Jam Malam hingga 8 Januari 2021 Wali Kota Malang Sutiaji (tengah) bersama Kapolres Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata, serta Dandim 0833 Kota Malang, Letkol (Arm) Ferdian Primadhona. (Detikcom-Muhammad Aminudin)

    Madiunpos.com, MALANG -Pemerintah Kota Malang memberlakukan jam malam menjelang pergantian tahun. Keputusan itu berlaku mulai hari ini hingga 8 Januari 2021 mendatang.

    Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan pemberlakuan jam malam mengikuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Timur melalui Sekda Pemprov Jatim No 736/24068/013.4/2020 tentang penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan libur akhir tahun baru 2021.

    "Dari SE tersebut, kami menambah satu poin yakni penerapan jam malam, yang mulai diberlakukan hari ini. Mulai pukul 8 malam sampai dengan pukul empat pagi," kata Sutiaji kepada wartawan di Balai Kota Malang, Jl. Tugu, Malang, Selasa (29/12/2020).

    Terungkap! MYD Pasangan Gisel dalam Video Syur Ternyata Michael Yukinobu Defretes

    Menurut Sutiaji, jam malam diberlakukan untuk pembatasan kegiatan, kerumunan orang, hingga jam operasional unit usaha.

    "Dengan jam malam, akan jelas pembatasan kegiatan, kerumunan orang sampai dengan jam buka usaha. Kita juga sepakat tidak menerbitkan SE, tetapi penegakan dari SE yang telah dikeluarkan oleh Pemprov Jatim," tuturnya.

    Sutiaji menambahkan untuk sanksi selama penegakan SE akan mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2020 Pemprov Jawa Timur, yang mengatur tentang ketertiban di muka umum

    Ngamar di Indekos dan Kena Razia, Alasan Sejoli Bukan Suami Istri Ini Bikin Ngakak

     

    Penegakan Aturan

    Kapolres Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata, menambahkan pihaknya bersama TNI akan berpedoman pada SE Gubernur Jawa Timur. Termasuk dalam pemberlakuan jam malam yang dimulai hari ini.

    "Kami sudah sepakat dengan Pak Dandim, dengan berpedoman kepada SE Gubernur, untuk mengimbau masyarakat agar tidak berkerumun secara persuasif. Langkah ini akan dilakukan secara terus menerus," kata Leonardus terpisah.

    Kapolresta menegaskan penegakan hukum akan dilakukan jika ditemukan adanya balap liar, serta motor menggunakan knalpot brong.

    Doa Akhir dan Awal Tahun, Ini Lafalnya

    Akan tetapi, pihaknya tidak menghilangkan sisi kemanusiaan. Seperti aktivitas ke rumah sakit, atau memang melakukan aktivitas di pagi hari. "Tetapi di luar itu, kita imbau untuk tidak dilakukan," tegasnya.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.