KPK Lelang Tanah dan Bangunan Milik Eks Wali Kota Madiun, Segini Nilainya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang tanah dan bangunan milik mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto.
Madiunpos.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang tanah dan bangunan milik mantan Wali Kota Madiun, Bambang Irianto. Harga limit tanah dan bangunan yang akan dilelang ini senilai Rp532 juta.
Pelelangan ini dilakukan KPK melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang pada Jumat (5/11/2021). Tanah dan bangunan ini merupakan barang rampasan dari perkara korupsi mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto.
“KPK melalui KPKNL Malang akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 53/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Sby tanggal 22 Agustus 2017 atas nama Bambang Irianto yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata PLt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Mobil Tabrak Truk Tangki di Madiun, Seorang Warga Magetan Luka-Luka
Dikutip dari Antara, Bambang Irianto telah divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi proyek Pasar Besar Madiun, yakni menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016.
Sedangkan objek yang dilelang yaitu sebidang tanah dan bangunan di Perumahan Greenland Gajahmada Blok B-12 Desa Kwadungan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, dengan luas 105 meter persegi, sertifikat Hak Guna Bangunan 366 atas nama PT Sukses Asli Perkasa dengan harga limit Rp532.856.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp107.000.000.
Ali menuturkan waktu pelaksanaan lelang pada Jumat (5/11/2021) waktu server sesuai WIB dengan cara penawarannya menggunakan metode “closed bidding” dengan mengakses https://www.lelang.go.id.
Over Kapasitas, 100 Ton Sampah Setiap Hari Masuk TPA Madiun
“Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet (e-auction) dengan metode closed bidding,” jelasnya.
Sedangkan batas akhir penawaran pada Jumat (5/11/2021) pukul 14.00 waktu server aplikasi lelang sesuai WIB, penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, bea lelang pembeli 2% dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Malang Jl. S. Suproyadi No. 157 Kota Malang.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Kejari Tahan Mantan Pejabat Dinas Pertanian Madiun terkait Korupsi Pupuk Subsidi
- Mangkir dalam Pemeriksaan, 2 Tersangka Korupsi Pupuk Subdisi di Madiun Bakal Dijemput Paksa
- Korupsi Pupuk Subsidi, Kejari Tetapkan Eks Pejabat Pemkab Madiun & Distributor Jadi Tersangka
- Aplikasi Kebencanaan BPBD Madiun Senilai Rp349 Juta Tak Berfungsi, Kejari Selidiki Dugaan Korupsi
- Buron Terpidana Korupsi Gedung DPRD Kota Madiun Dibekuk di Mataram
- Tok! Hakim Vonis Terdakwa Korupsi Upah THL PDAM Kota Madiun 1,5 Tahun Penjara
- 3 Kepala OPD Dipanggil Kejaksaan Madiun, Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana Pilkades
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.