Kategori: News

KPK Tekankan Anggota DPRD Kota Madiun Harus Jauhi Korupsi

Madiunpos.com, MADIUN -- Puluhan anggota DPRD Kota Madiun mengikuti pembekalan antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Suncity Hotel Madiun, Sabtu (29/6/2019). Dalam pembekalan itu, puluhan anggota dewan diminta melaporkan barang yang diduga masuk dalam unsur gratifikasi.

Puluhan anggota DPRD Kota Madiun yang hadir dalam pembekalan itu merupakan anggota Dewan periode 2014-2019 dan anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2019. Pembekalan antikorupsi bagi anggota dewan ini merupakan salah satu agenda dalam Road Show Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2019 yang dilaksanakan KPK.

Penasihat KPK Budi Santoso dalam pembekalan itu menegaskan seluruh anggota Dewan untuk tidak diperkenankan sekali-kali melakukan tindakan korupsi. Salah satu korupsi yang biasanya dilakukan yaitu berupa gratifikasi.

Dia menegaskan untuk gratifikasi sebenarnya aturannya sudah jelas. Saat anggota dewan menerima pemberian dari seseorang atau lembaga seharusnya melaporkannya. Ada waktu satu bulan untuk melaporkan pemberian tersebut.

"Jadi kalau tidak melaporkan gratifikasi ya sudah jelas ada niatan yang tidak baik," kata dia.

Dalam pembekalan itu, lanjut Budi, pihaknya ingin menekankan pencegahan para anggota dewan supaya tidak terjebak dalam kasus-kasus korupsi.

Ia pun menyampaikan Jawa Timur merupakan provinsi yang paling banyak kasus korupsinya. Data dari KPK, mulai tahun 2014 sampai 2019 ada 85 kasus korupsi yang terjadi di Jawa Timur.

Salah satu kejadian yang menggemparkan yakni tertangkapnya Wali Kota Malang dan 41 anggota DPRD Kota Malang yang ditangkap KPK karena kasus korupsi.

"Di Kota Malang, eksekutif dan legislatif kena semua. Pemerintahannya berhenti. Karena 41 anggota dewannya keangkut semua," kata dia.

Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, mengatakan pembekalan ini menjadi salah satu upaya yang dilakukan untuk membangun pemerintahan yang bersih. Selain itu juga supaya anggota dewan bisa menjadi lebih baik dan berintegritas.

"Artinya mengedepankan kejujuran dan sikap kehati-hatian dalam memaknai aturan," jelas dia.

Istono menuturkan anggota dewan harus memahami apa saja tindakan yang termasuk tindakan korupsi. Dia mengingatkan saat anggota dewan mendapatkan sesuatu dari seseorang yang terindikasi sebagai gratifikasi supaya dilaporkan. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

4 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

5 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.