Kategori: News

KREDIT KENDARAAN : Leasing Tak Boleh Tarik Paksa, Begini Penjelasannya...

Kredit kendaraan yang ditawarkan usaha leasing atau perusahaan pembiayaan tidak boleh diikuti penarikan paksa barang nasabah.

Madiunpos.com, NGAWI — Pengguna akun Facebook Bang menjelaskan pihak kreditur atau leasing tidak boleh mengambil paksa barang dari tangan nasabah. Dia menyarankan masyarakat tidak khawatir karena sejak 2012, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang usaha leasing atau perusahaan pembiayaan menarik secara paksa barang dari nasabah yang menunggak pembayaran.

"Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan [PMK] No. 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012," tulis Bang di grup Facebook Ngawi Bergerak: Forum Masyarakat Berani, Kritis, Jujur, Cerdas, Bermartabat, Senin (16/11/2015) sore.

Meski demikian, Bang menyampaikan bukan berarti nasabah terbebas dari beban cicilan. Dengan diterbitkan peraturan Fidusia tersebut, lanjut dia, pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan dengan paksa sehingga penyelesaiannya akan tetap berlanjut secara hukum.

Artinya, lanjut Bang, kasus bidang perkreditan tersebut akan disidangkan dan pengadilan yang berhak mengeluarkan surat keputusan penyitaan barang. "Dengan demikian barang anda akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan melalui lekang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit anda ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada Anda," jelas Bang.

Bisa Digolongkan Pencurian
Bang mengurakan tindakan leasing melalui debt collector atau mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah merupakan tindak pidana pencurian. Sedangkan apabila pengambilan paksa barang kredit kendaraan di jalan merupakan tindak pidana perampasaan.

Pantauan Madiunpos.com di Facebook, Selasa (17/11/2015) pagi, informasi terkait kredit kendaraan yang disampaikan Bang itu disukai 24 akun Facebook dan mendapat enam komentar. Pengguna akun Facebook Khair Randy menyampaikan informasi dari Bang mengenai penanganan barang kreditan sangat mencerahkan.

"Nah, kwi wes enek pencerahan... Ora sah do wedi ditarik leasing kendaraane. Tnp ada iwir2 dari pengadilan, ambil motor dari rumah disebut maling & kalau di jalan disebut membegal...," tanggap Khair Rabdy di dalam kolom komentar. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiunpos.com)

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

2 hari ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

3 hari ago

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

4 hari ago

Apresiasi Kinerja Positif dan Perkuat Employee Well-being, Pegadaian Sukses Gelar The Gade Fest 2025

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menunjukkan komitmen seriusnya dalam mendukung Employee Well-being dan mengapresiasi… Read More

5 hari ago

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.