Lagi, Jenazah Pasien Covid-19 Diambil Paksa Keluarga Saat akan Dimakamkan

Ratusan warga di Pasuruan mengambil paksa jenazah pasien Covid-19.

Lagi, Jenazah Pasien Covid-19 Diambil Paksa Keluarga Saat akan Dimakamkan Warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, membongkar peti jenazah pasien Covid-19 dan memakamkannya secara biasa. (detik.com)

    Madiunpos.com, PASURUAN -- Aksi warga mengambil paksa jenazah pasien Covid-19 di Jawa Timur kembali terulang. Terbaru, warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan merebut peti jenazah pasien yang dimakamkan dengan protokol Covid-19.

    Jenazah dalam peti dikeluarkan paksa lantas dimakamkan dengan cara normal. Padahal, pasien tersebut ternyata positif Covid-19.

    Peristiwa ini bermula saat tim medis memakamkan pasien laki-laki berinisial AR, 29 di TPU Desa Rowogempol, pada Kamis (16/7/2020) pukul 11.30 WIB. Seratusan warga desa yang dimotori keluarga pasien mengepung dan merebut peti jenazah.

    "Warga sangat banyak, para petugas diancam," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya, melansir detik.com.

    Kabar Baik, 10 Santri Pondok Gontor Sembuh dari Covid-19

    Anang menjelaskan, setelah direbut, peti jenazah dibawa ke rumah kemudian disalati di masjid. Saat itu, posisi peti jenazah masih tertutup. "Setelah disalati peti jenazah dibawa ke TPU untuk dimakamkan diantar ratusan warga," terang Anang.

    Hal tidak terduga terjadi saat prosesi pemakaman. Warga membongkar peti dan mengeluarkan jenazah AR. Mereka lantas memakamkan jenazah AR secara normal. Pihak keluarga pasien yang menguburkan. Sedangkan peti dibuang warga. Petugas tidak berkutik.

    "Saat dimakamkan pukul 11.00 tadi, hasil swab-nya belum keluar. Hasil swab-nya keluar pukul 13.00 WIB dan pasien tersebut terkonfirmasi positif Covid-19," sesal Anang.

    Rekor Baru! Sehari Ada Tambahan 17 Kasus Positif Covid-19 di Ponorogo

    Riwayat Pasien

    Anang kemudian membeberkan riwayat pasien. Pasien tersebut dibawa berobat ke RSUD Grati, dengan keluhan sakit sesak napas, Selasa (14/7). Sebelum dibawa ke rumah sakit, pasien tersebut sudah mengeluh sesak napas selama 14 hari.

    Setelah menjalani pengobatan sampai Rabu siang, kondisi pasien mulai membaik. Namun, hasil foto torax menunjukkan AR mengalami pneumonia dan hasil rapid test reaktif. "Sehingga tim dokter pun melakukan tes swab," jelas Anang.

    Malam hari, kondisi kesehatannya menurun dan sesak napasnya kambuh. Pasien tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 05.00 WIB tadi.

    Karena hasil swab-nya belum turun, keluarganya tidak berkenan dimakamkan dengan protokol Covid-19. Namun setelah berunding keluarganya mengizinkan asal pemulasaraannya di RSUD R Soedarsono Kota Pasuruan.

    Kampung Tangguh, Strategi Kota Madiun Tangani Covid-19 dan Perkuat Perekonomian Masyarakat

    "Namun saat akan dimakamkan, terjadilah insiden warga merebut jenazah siang tadi," pungkas Anang.

    Sebelumnya, penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 terjadi di RS Paru Surabaya oleh sekelompok warga Pegirian, Surabaya, pada Kamis (4/6/2020). Mereka membawa pulang jenazah tanpa protokol kesehatan.

    Aksi berbahaya itu mereka lakukan karena tidak ingin jenazah tersebut dimakamkan dengan protokol Covid-19. Kala itu mereka berdalih, jenazah perempuan berusia 48 tahun itu tidak positif Corona. Mereka pun nekat membawa jenazah beserta bed rumah sakitnya.

    Peristiwa pemulangan paksa jenazah positif Covid-19 itu berbuntut panjang. Hingga kini, ada empat anggota keluarga dari jenazah tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.

     



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.