Lapor Bawaslu, KIPP Tuding Wali Kota Surabaya Tak Netral dalam Pilkada

Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen, mengatakan Risma melakukan perbuatan dan kebijakan kepada salah satu pasangan calon sehingga menghasilkan keuntungan bagi mereka.

Lapor Bawaslu, KIPP Tuding Wali Kota Surabaya Tak Netral dalam Pilkada Ketua KIPP Jatim melaporkan dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di Bawaslu Surabaya (Suara.com-Istimewa)

    Madiunpos.com, SURABAYA -Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim melaporkan kepala daerah yang tidak netral ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya. Laporan itu atas dugaan pelanggaran kewenangan dalam Pilkada 2020 yang dilakukan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

    Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen, mengatakan Risma melakukan perbuatan dan kebijakan kepada salah satu pasangan calon sehingga menghasilkan keuntungan bagi mereka. Laporan ini masuk ke Bawaslu pada Kamis, 1 Oktober 2020.

    Risma dilaporkan terkait dengan Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang 10 Tahun 2016. Dalam undang-undang itu dikatakan gubernur, bupati, wali kota dilarang menyalahgunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

    Pelajar SMP di Nganjuk Diperkosa Pacar, Ibu Lapor Polisi

    "Terhitung sejak 6 bulan sebelum penatapan pasangan calon sampai dengan peetapan pasangan calon," kata Novli saat dihubungi SuaraJatim.id, Jumat (02/10/2020).

    Novli menyebut ada dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Risma. Pertama selaku wali kota diduga melanggar aturan terkait pemberian rekomendasi kepada calon pasangan yang dilakukan menggunakan fasilitas Pemerintah Kota Surabaya, yaitu di Taman Harmoni pada 2 September 2020 lalu.

    "Aset Pemkot Surabaya dipakai dalam kegiatan politik praktis pemberian rekomendasi partai kepada pasangan calon kan tidak dibolehkan. Apalagi Bu Wali hadir di dalam kegiatan itu di jam kerja, nah harusnya bisa membedakan kapasitasnya sebagai wali kota dan pengurus DPD," ujar Novli.

    Soal Makian Bencong, Polda Jatim Mediasi Kapolres Blitar dan Kasat Sabhara

    Menurut Novli harusnya deklarasi penetapan bisa dilakukan di hotel atau tempat lainnya dengan catatan tidak menggunakan fasilitas pemerintah yang bertentangan pada Pasal 71 UU Pilkada.

     

    Baliho

    Dugaan pelanggaran kedua, lanjut Novli, berupa pemasangan baliho di sejumlah jalanan di Surabaya yang mencatut gambar Wali Kota Risma dengan pasangan calon sebelum adanya penetapan. Hal itu dinilai tidak netral karena terlibat dalam politik praktis.

    "Yang membedakan kapasitiasnya dia dengan pengurus parpol kalau misal Risma ingin menjadi juru kampanye atau spanduknya dicantumkan gambarnya harus menunggu tahapan kampanye dan harus izin dulu ke Kemendagri dan ada izin cuti. Melakukan kebijakan kewenangan yang tentu saja menyangkut jabatan dia sebagai wali kota," lanjutnya.

    Pemkab Nganjuk Pengadaan Alphard Rp2,6 Miliar di Masa Pandemi Covid-19

    Bahkan menurut Novli, baliho atau banner yang terpasang itu, harusnya ditertibkan. Padahal Risma memiliki kewenangan untuk memerintahkan Satpol PP, yang justru seolah olah melakukan pembiaran.

    "Sebelum ditetapkan sudah ada wajahnya, nah ternyata waktu penetapan Eri Cahyadi calonnya. Artinya sudah terbukti dan bahwa benar-benar Wali Kota menyalahgunakan wewenangnya. Banner baliho gambar Risma dengan Eri Cahyadi itu kan banyak terus ada pesan berisi penerus risma," tambahnya.

    Atas dua dugaan pelanggaran itu, KIPP meminta Bawaslu Kota Surabaya serius menangani pelaporan KIPP tersebut.  Bawaslu perlu memanggil serta menghadirkan Risma sebagai pihak terlapor untuk dimintai keterangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

    Nama La Nyalla Dicatut di Facebook untuk Minta Sumbangan

    "Pelaporan KIPP tersebut sebagai pengingat bahwa wali kota dalam jabatannya harus bersikap netral, tidak berpihak pada salah satu pasangan calon dan tidak menyalahgunakan kewenangan," katanya.

     

    Tak Berintegritas

    Sementara itu, Juru Bicara Pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Eri Cahyadi-Armuji, Achmad Hidayat, mengatakan laporan KIPP terhadap Wali Kota Risma tak memiliki integritas. Ia menilai Risma adalah kader partai sehingga hal itu tak sah-sah saja jika dilakukan.

    "Ibu Risma itu Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kebudayaan. Kalau calon yang kita usung memasang foto kader partai kami sendiri apakah salah," ujar Hidayat saat dihubungi, Jumat.

    Keguguran, Siswi SMP di Jombang Ternyata Diperkosa Bapak Angkat Sejak Kelas III SD

    Justru, Hidayat mempertanyakan mengenai dugaan pelanggaran oleh pasangan calon lain yang berkampanye dengan membagikan sembako dan sarung dan kenapa tidak dilaporkan. Menurutnya hal itu jelas mencederai demokrasi.

    "Sedangkan yang lain bagi-bagi sarung, bagi-bagi sembako kok tidak dilaporkan, padahal jelas-jelas mencederai demokrasi di Kota Surabaya," katanya.

    Hidayat yang merupakan politikus PDI Perjuangan ini mengatakan tak ingin menanggapi laporan KIPP terlalu dalam. Justru laporan itu dianggap sebagai bentuk bahwa Wali Kota Risma berhasil membangun Kota Surabaya.

    Polisi Tangkap Pengunggah Foto KH Ma'ruf Amin dengan Bintang Porno Jepang

    "Laporan mereka terhadap Bu Risma adalah bentuk pengakuan bahwa Bu Risma berhasil membangun Kota Surabaya. Biar berjalan alamiah saja, nampaknya mereka mulai panik," katanya.

    Hidayat juga menyebut bahwa KIPP dibawa kepemimpinan Novli Bernado Thyssen integritasnya perlu dipertanyakan. "Saya melihat bahwa KIPP dibawa kepemimpinan Mas Novli, integritasnya perlu dipertanyakan," katanya.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.