Larangan Mudik, ASN Jatim Wajib Live Location WA Selama Idul Fitri

Live location bukan share location, karena kalau live kelihatan ASN di mana dan ke mana saja.

Larangan Mudik, ASN Jatim Wajib Live Location WA Selama Idul Fitri Kepala BKD Jatim, Nurkholis (Detik.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik Lebaran tahun ini. BKD Jatim pun punya cara untuk memantau ASN. Mereka diwajibkan untuk live location melalui Whatsapp (WA).

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nurkholis mengatakan peraturan tersebut sudah berjalan. Sejauh ini belum ada informasi ASN di Jatim yang melanggar.

    "Sudah mulai dari tanggal 21 Mei 2020, ini jalan hari ke-3. Pemberlakuan sampai tanggal 28 Mei," kata Nurkholis, Sabtu (23/5/2020).

    Sejumlah Pembangunan Fisik Batal Akibat Corona, Bupati Ponorogo: Warga Harap Bersabar

    Larangan mudik, lanjut Nurkholis, sudah berdasarkan arahan Presiden Jokowi. Ditambah Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Surat Edaran Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

    Nurkholis menegaskan dalam Surat Edaran tersebut, tidak hanya ASN saja yang dilarang mudik, tetapi juga keluarganya. Sebagai bentuk pengawasan, salah satunya adalah dengan diwajibkan live location melalui whatsapp.

    "Setiap provinsi punya cara ya berbeda kepada ASN. Mekanisme di Jatim, seorang ASN tiap hari, jam 8 pagi dan jam 4 sore, mulai 21 Mei-28 Mei itu wajib live location. Saya tegaskan live location bukan share location, karena kalau live kelihatan dia di mana ke mana aja," ujarnya seperti diberitakan Detik.com.

    Bupati Jember Larang Mal dan Pasar Buka Selama Sepekan

    Live location tersebut, lanjut Nukholis, langsung dilaporkan ke masing-masing atasan langsung di setiap OPD. Kemudian, pimpinan Organisasi PErangkat Daerah (OPD) akan melapor ke BKD.

    Kemudian antisipasi mudik lainnya bagi ASN adalah Pemprov Jatim sudah menurunkan tim yang terdiri dari BKD, kemudian Satpol PP, Inspektorat, dan Dishub. Untuk mengadakan pengawasan di masing masing check point.

    "Ada sembilan check point yang kami tempatkan di seluruh Jawa Timur. Di titik titik mana, ini yang kami tidak akan beritahu. Kalau kami beritahu, nanti teman-teman tidak lewat situ, cari jalan tikus," jelasnya.

    Update Covid-19 Jatim! Tambah 473, Surabaya Masih Kontributor Tertinggi

    Sanksi Menanti

    Mekanisme pemeriksaan di check point adalah, akan dipertanyakan identitasnya. Untuk mengetahui statusnya sebagai ASN atau bukan, petugas menggunakan aplikasi e-Master. Maka akan muncul, nama, lokasi dinas, dan sebagainya.

    "Untuk meminimalisir teman-teman ASN yang ngotot ingin mudik," katanya.

    Lalu, apa sanksi yang akan ditanggung ASN tersebut bila ketahuan mudik atau bepergian ke luar daerah? Nurkholis menegaskan, sanksi tingkat sedang menanti yang bersangkutan.

    Alhamdulillah, Habib Umar Assegaf dan Petugas PSBB di Surabaya Damai

    "Satu, ditunda kenaikan gaji berkala setara satu tahun. Dua, ditunda kenaikan pangkatnya setahun, atau terakhir diturunkan pangkatnya setahun," tegasnya.

    Nurkholis menjelaskan, sanksi dijatuhkan bagi ASN yang melanggar, mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, itu ada dua hal yang dilanggar bila mereka mudik atau bepergian.

    "Sejauh ini memang belum ada laporan yang tertangkap basah mudik. Tapi terus kita update data dari setiap OPD," pungkasnya.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.