Kategori: News

LAYANAN KESEHATAN MADIUN : Pasien Pustu di Kabupaten Madiun Kantongi Hak dan Kewajiban…

Layanan kesehatan Madiun di pustu diatur dengan rapi dengan adanya ketentuan mengenai hak dan kewajiban pasien.

Madiunpos.com, MADIUN – Pelayanan kesehatan di Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim), khususnya di setiap puskesmas pembantu (pustu) bakal berjalan optimal apabila pasien juga memahami sekaligus melaksanakan setiap hak dan kewajiban.

“Bukan hanya tenaga medis yang harus mumpuni, tetapi masyarakat juga mesti paham akan hak dan kewajiban sebagai pasien agar pelayanan kesehatan bisa berjalan maksimal,” kata anggota staf Puskemas Pembantu (Pustu) Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Sumiyati, kepada Madiunpos.com di Pustu Sewulan, Selasa (3/11/2015).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Madiunpos.com, sedikitnya terdadap enam hak dan empat kewajiban pasien yang mesti dipahami dan dilaksanakan setiap masyarakat guna menunjang pelayanan kesehatan di Kabupaten Madiun khususnya di setiap pustu, antara lain:

Hak Pasien
1. Memeroleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku.
2. Memeroleh layanan yang bermutu, aman, nyaman, adil, jujur, dan manusiawai.
3. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
4. Mendapatkan informadi hasil pemeriksaan yang meliputi, diagnose dan tata cara tindakan, tujuan tindakan, alternatif tindakan, risiko, bahaya komplikasi yang mungkin terjadi dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan.
5. Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang diderita.
6. Keluarga dapat mendampingi saat menerima pelayanan kesehatan.

Kewajiban Pasien
1. Memeriksakan diri sedini mungkin.
2. Memberikan informasi yang benar dan lengkap tentang masalah kesehatan kepada tenaga kesehatan di puskesmas pembantu.
3. Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga kesehatan di puskesmas pembantu.
4. Membayar biaya sesuai peraturan yang berlaku.

“Karena sudah menjadi bentuk kebijakan, maka beberapa poin hak dan kewajiban pasien tersebut memang tidak asal diperhatikan, tapi dipatuhi sebagai pedoman,” ujar Sumiyati.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.