Lewati Jam Malam, Wakop di Surabaya Bakal Ditutup Paksa

Tutup paksa itu akan dilakukan jika warkop itu buka melebihi batas jam malam, yakni pukul 22.00 WIB.

Lewati Jam Malam, Wakop di Surabaya Bakal Ditutup Paksa Polisi Paksa Tutup Warung Kopi. (Suara.com)

    Madiunpos.com, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menutup secara paksa warung kopi, dan usaha-usaha lainnya jika lewat jam malam. Tutup paksa dilakukan jika warkop itu buka melebihi batas jam malam, yakni pukul 22.00 WIB.

    Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto, menjelaskan soal berlakunya jam malam, bagi pemilik usaha yang ada di Surabaya. Kamis (23/7/2020) malam, Satpol PP dan 31 Kecamatan bergerak serentak. Mereka menertibkan tempat usaha yang beroperasi melebihi jam malam.

    "Operasi masif jam malam ini dilaksanakan serentak di 31 kecamatan mulai pukul 20.00 WIB," ujar Irvan, saat ditemui di kantornya, Kamis.

    Abaikan Protokol Kesehatan, Hajatan Pernikahan di Trenggalek Dibubarkan

    Untuk sasarannya, Irvan menyebut, seluruh aktivitas usaha di luar Pasal 20 dalam Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020. Bagi pelaku usaha yang melanggar, bakal dikenai sanksi sesuai tahapan yang diatur dalam Pasal 34. Mulai pemberian sanksi administratif, penutupan, hingga pencabutan izin usaha.

    "Targetnya bukan hanya warkop-warkop [warung kopi]. Tapi aktivitas usaha yang di luar Pasal 20 dalam Perwali Surabaya No 33 Tahun 2020 itu kita minta selesai pukul 22.00 WIB," jelasnya.

    Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyatakan, pihaknya bersama jajaran di 31 kecamatan menggelar razia malam secara serentak. Selama tiga hari berturut-turut razia ini menyasar ke aktivitas usaha di seluruh Surabaya.

    Joss Gandos! Warkop Ini Enggak Cuma Sediakan Wifi Gratis Buat Pelajar, Tapi Ini Juga

    "Jadi tiga hari berturut-turut kita akan melakukan razia. Sasaran utama aktivitas kegiatan malam, selain yang dikecualikan di Pasal 25A Perwali 33 Tahun 2020," kata Eddy.

    Langsung Ditutup

    Eddy menjelaskan, nantinya Satpol PP akan melakukan razia di jalan-jalan protokol Surabaya. Sedangkan jajaran di kecamatan akan melaksanakan razia di wilayahnya masing-masing. Meski demikian, razia jam malam ini sebelumnya telah dilaksanakan secara parsial.

    Pemkot Madiun Dorong UMKM Sebagai Penguat Ekonomi di Masa Pandemi

    "Sebenarnya kita setiap hari sudah melakukan kegiatan razia itu secara parsial. Tapi tanggal 23-25 Juli itu kita akan lebih masif bergerak bersama, sehingga kita akan lebih tepat sasaran," terangnya.

    Kasatpol PP Surabaya ini menegaskan, bagi aktivitas usaha seperti warung atau cafe yang diketahui melanggar langsung dilakukan penutupan. Sedangkan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan Dinas Perdagangan (Disdag) seperti minimarket akan diusulkan untuk evaluasi perizinan.

    Tri Indonesia Hadirkan Fitur Pesan Kartu Perdana Secara Online

    Karenanya dalam razia ini pihaknya juga melibatkan Disdag dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya.

    "Kalau usaha yang berkaitan dengan Dinas Perdagangan itu kita usulkan untuk evaluasi perizinan. Sedangkan untuk warung-warung atau cafe itu langsung kita tutup," tegas Eddy.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.