Maling 2 Sepeda Motor Milik Petani di Madiun, 3 Pemuda Asal Magetan Dicokok Polisi

Tiga pemuda asal Kabupaten Magetan ditangkap karena menjadi pelaku pencurian sepeda motor.

Maling 2 Sepeda Motor Milik Petani di Madiun, 3 Pemuda Asal Magetan Dicokok Polisi Ketiga pemuda asal Kabupaten Madiun menjadi tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor di Madiun, Senin (15/11/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Tiga pemuda asal Kabupaten Magetan ditangkap karena menjadi pelaku pencurian sepeda motor. Aksi kejahatan ketiga pemuda tersebut terungkap setelah handphone salah satu korban berhasil dideteksi keberadaannya.

    Ketiga pemuda itu adalah AA berusia 27 tahun, DS berusia 22 tahun, dan AS yang berusia 19 tahun. Ketiga pemuda tersebut merupakan warga Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

    Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan ada dua tempat kejadian perkara aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan para pemuda itu. Otak dari pencurian tersebut adalah AA.

    “Ada dua TKP, satu TKP di Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun yang dilakukan pelaku AA dan DS. Sedangkan satu TKP lain di teras gudang beras Desa Pule, Kecamatan Sawahan, yang dilakukan AA dan AS,” kata dia kepada wartawan di Mapolres setempat, Senin (15/11/2021).

    Operasi Zebra Digelar 14 Hari di Madiun, Pelanggar Lalin dan Prokes Tak Akan Ditindak

    Dewa menuturkan untuk kejadian pertama di Desa Pucangrejo terjadi pada Rabu (20/10/2021) sore. Saat itu kedua pelaku memang berencana untuk mencuri dan melihat ada sepeda motor milik seorang petani yang sedang diparkir di pinggir jalan.

    “Saat itu kontak sepeda motor masih tertancap. Sehingga kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor itu,” kata dia.

    Setelah itu, sepeda motor tersebut dijual melalui media sosial Facebook. Sepeda motor itu pun laku dengan harga Rp3 juta.

    Selanjutnya, pada Minggu (7/11/2021), pelaku AA dan AS melakukan aksi pencurian sepeda motor di teras gudang beras di Desa Pule, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun. Saat itu, ada sepeda motor yang diparkir di teras gudang beras. Sedangkan pemiliknya sedang mencari rumput untuk pakan ternak.

    Atasi Masalah Sampah, Pokdarwis Gunungsari dan Unipma Bikin Aplikasi K-Trash

    “Setelah dirasa aman, pelaku kemudian mendorong sepeda motor itu dengan sepeda motor Yamaha Vixion yang dibawanya sampai ke rumah,” jelas dia.

    Dari aksi pencurian tersebut, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawahan. Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Salah satunya dengan melacak HP milik korban. Ternyata HP milik korban yang ada di dalam bagasi sepeda motor dipegang pelaku. Akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap di rumahnya.

    “Untuk dua sepeda motor itu berhasil dijual. Masing-masing sepeda motor dijual dengan harga Rp3 juta. Namun, polisi masih mencari pembeli satu sepeda motor itu,” kata dia.

    Atas aksi tersebut, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.