Maling Bobol Rumah di Ponorogo Saat Korban Bantu Tetangga Hajatan

Polisi menangkap maling pembobol rumah di Madiun.

Maling Bobol Rumah di Ponorogo Saat Korban Bantu Tetangga Hajatan Ilustrasi maling pembobol rumah. (Safetysystem.com)

    Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Polsek Babadan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian sebuah rumah di RT 002/RW 002, Desa Sukosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Pelaku menggunakan linggis untuk mencongkel pintu rumah dan lemari.

    Kapolsek Babadan, Kompol Sukamto, mengatakan pelaku pembobolan rumah yang berinisial HTN, 38, itu berhasil ditangkap oleh petugas pada Jumat (14/2/2020) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan pelaku ini setelah tim Unit Reskrim Polsek Babadan melakukan penyelidikan atas laporan tersebut.

    Sukamto menuturkan pencurian ini terjadi di rumah Siti Fatimah, warga RT 002/RW 002, Desa Sukosari, Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 07.30 WIB. Saat pencurian itu terjadi, pemilik rumah sedang pergi ke rumah tetangga yang sedang menyelenggarakan hajatan.

    Dari pengakuannya, pelaku merusak dengan cara mencongkel pintu garasi kemudian masuk ke dalam ruangan. Pelaku kemudia mencongkel pintu lemari dengan linggis dan mengambil sejumlah uang yang ada di dalamnya.

    “Pelaku mencuri uang di lemari itu Rp26 juta,” kata dia, Sabtu (15/2/2020).

    Korban kemudian melaporkan hal itu ke Polsek Babadan. Atas laporan itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang senilai Rp25,25 juta yang diduga uang sisa curian.

    Atas tindakan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4e, 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuhg tahun.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.