Menang Lelang, Pengelolaan Parkir di Madiun Kini Dipegang CV Nava Lintang Mukti

Pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Madiun kini dipegang oleh CV Nava Lintang Mukti.

Menang Lelang, Pengelolaan Parkir di Madiun Kini Dipegang CV Nava Lintang Mukti Kondisi salah satu lahan parkir di tepi jalan kawasan Taman Sumber Wangi Kota Madiun, Kamis (18/2/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pengelolaan parkir tepi jalan umum di Kota Madiun kini dipegang oleh CV Nava Lintang Mukti. Perusahaan tersebut menang lelang dengan nilai penawaran Rp2,6 miliar.

    Sebelumnya, pengelolaan parkir tepi jalan umum dipegang oleh PT Bumi Jatimongal Permai. Perusahaan ini sebelumnya telah mengelola parkir tepi jalan umum selama dua tahun terkahir.

    Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan pengelolaan jasa parkir tepi jalan umum sudah ada kesepakatan bersama yang tentunya berdasarkan kajian-kajian. Untuk itu, dia meminta pengelola parkir untuk mematuhi aturan yang ada dalam MoU itu.

    Sekda Agus Pramono Resmi Jadi Plh Bupati Ponorogo

    “Pengelolaan jasa parkir sudah ada MoU yang ditandatangani. Ini sudah berdasar kajian dari akademisi. Siapapun pemenangnya, harus mengikuti apa yang sudah ada dalam MoU itu,” kata dia, Kamis (18/2/2021).

    Dia menuturkan aturan jasa parkir sudah jelas dan tertuang dalam Perda Kota Madiun Nomor 22 tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Jalan Umum. Untuk besaran tarif parkir disesuaikan dengan jenis kendaraan. Bus besar dan truk gandeng serta kendaraan sejenis tarifnya senilai Rp8.000, kendaraan bus sedang dan truk serta kendaraan sejenis Rp4.000, mobil ukuran sedang dan pikap serta kendaraan sejenis Rp2.000, tarif parkir kendaraan roda tiga Rp1.500, sepeda motor Rp1.000, dan sepeda Rp500.

    “Kalau dalam aturan Rp1.000 ya harus ditarik Rp1.000. Kalau tidak sesuai bisa berujung masalah,” kata Maidi.

    Sakit Hati, Motif Pelaku Pembacokan Pasutri di Lamongan

    Dia menegaskan supaya perusahaan yang akan mengelola lahan parkir tepi jalan patuh terhadap aturan yang sesuai kontrak lelang. Jika pengelola parkir menarik jasa parkir di lokasi yang bukan kewenangannya tentu akan berurusan dengan pihak yang berwajib.

    “Tidak boleh itu, termasuk pungutan liar. Yang sudah kita sepakati ya jalankan bersama,” ujar dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.