Menangi Gugatan PTUN, Cakades Perempuan Ini Minta Bupati Jember Melantiknya

PTUN Surabaya memenangkan gugatan calon kepala Desa Subo, Kecamatan Pakusari, Siti Marisa, atas keputusan bupati melantik Yani Romiyatun sebagai Kades Subo.

Menangi Gugatan PTUN, Cakades Perempuan Ini Minta Bupati Jember Melantiknya Calon kepala Desa Subo, Kecamatan Pakusari, Siti Marisa. (detik.com)

    Madiunpos.com, JEMBER -- Calon kepala Desa Subo, Kecamatan Pakusari, Siti Marisa, berhasil "memaksa" Bupati Jember, Faida, untuk melantiknya sebagai Kepala Desa Subo. Ini setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memenangkan gugatan Siti terhadap Bupati Jember terkait sengketa Pilkades Subo.

    Siti Marisa menggugat ke PTUN Surabaya terkait keputusan Bupati Faida yang menetapkan dan melantik Yani Romiyatun sebagai Kades Subo. Yani Romiyatun merupakan lawan Siti Marisa dalam Pilkades Subo.

    "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian salah satu poin putusan PTUN di laman resmi PTUN Surabaya, Kamis (17/9/2020), seperti diberitakan detik.com.

    Poin berikutnya dari keputusan itu yakni membatalkan keputusan Bupati Jember yang mengangkat Yani Romiyatun sebagai Kades Subo. Selanjutnya, PTUN memerintahkan Bupati Jember agar mencabut keputusan itu dan mengangkat Siti Marisa sebagai Kades Subo.

    Tambah Lagi Dokter di Jatim yang Meninggal Karena Covid-19, Kali Ini dari Malang

    "Mewajibkan kepada tergugat menerbitkan surat keputusan baru atas nama Siti Marisa untuk diangkat sebagai Kepala Desa Subo, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

    Ditemui di rumahnya, Siti Marisa mengaku bersyukur karena gugatannya akhirnya dikabulkan hakim PTUN. Dia merasa perjuangannya mengungkap kebenaran telah membuahkan hasil.

    "Alhamdulillah, perjuangan menegakkan kebenaran membuahkan hasil. Kami bersyukur sekali," katanya.

    Menurut Marisa, gugatan ke PTUN dia lakukan karena upaya-upaya sebelumnya tak membuahkan hasil. Mulai dari penyampaian keberatan ke bupati hingga gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Jember. "Di Pengadilan Negeri Jember gugatan kita tak bisa diproses dengan alasan Bupati sudah melantik kades. Akhirnya kita diarahkan ke PTUN," katanya.

    Terkait 2 Pesilat Diserang Orang Bercadar di Sukoharjo, Ini Kata Ketum PSHT Pusat Madiun

    "Alhamdulillah di PTUN gugatan kita dikabulkan," tambah perempuan berusia 27 tahun itu.

    Tentang Pilkades Subo

    Pilkades Subo diselenggarakan pada akhir September 2019. Ada dua calon dalam pesta demokrasi tingkat desa itu. Yakni Yani Romiyatun sebagai petahana dan Siti Marisa sebagai penantangnya. Keduanya sama-sama perempuan.

    Dalam pemungutan suara, panitia Pilkades memutuskan Yani Romiyatun memperoleh suara terbanyak. Perempuan yang menjabat kades dua periode itu pun akhirnya dilantik Bupati Faida menjadi Kades Subo untuk periode ketiga.

    Satu Warga yang Hilang Disapu Ombak Pantai Langitan Pacitan Ketemu, Satu Lainnya Masih Dicari

    Sementara Siti Marisa yang menilai Pilkades diwarnai banyak kecurangan melakukan perlawanan hukum. Puncaknya, dia menggugat keputusan Bupati Faida ke PTUN di Surabaya. "Setelah hasil PTUN ini keluar, saya masih menunggu proses berikutnya," kata Marisa.

    Bupati Faida belum berhasil dikonfirmasi terkait keputusan PTUN tersebut. Saat dihubungi melalui sambungan telepon, yang bersangkutan belum mengangkatnya.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.