Menikah di Kediri Saat Pandemi Covid-19, Tak Boleh Gelar Resepsi

Pemkot Kediri terbitkan aturan untuk calon pengantin selama pandemi virus corona jenis baru atau Covid-19.

Menikah di Kediri Saat Pandemi Covid-19, Tak Boleh Gelar Resepsi Ilustrasi Pernikahan - (Antaranews.com)

    Madiunpos.com, KEDIRI -- Warga Kediri, Jawa Timur yang mau menikah di saat pandemi Covid-19 tidak usah bingung. Karena Pemkot Kediri sudah menerbitkan aturan untuk calon pengantin.

    Hal itu setelah Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menandatangani surat kesepakatan bersama (SKB) dengan Kantor Kementerian Agama Kota Kediri. Surat kesepakatan terkait dengan pengurusan pernikahan bagi calon pengantin.

    "Saya ingin memastikan yang kami lakukan ini sesuai dengan protokol Covid-19. Banyak yang sudah ingin menikah. Ya kami coba berikan solusi dengan ini," kata Wali Kota di Kediri, Jawa Timur itu, Jumat (29/5/2020).

    Duh, Baru 66.900 Orang di Madiun yang Isi Sensus Penduduk Online

    SKB pelaksanaan pernikahan dalam masa tanggap darurat pandemi Covid-19 tersebut diperuntukkan bagi warga Muslim dan nonmuslim.

    SKB tersebut berisi tiga hal yaitu calon pengantin dan orang tua datang ke kelurahan untuk mengurus dokumen N1. Selanjutnya membuat pernyataan kepada lurah untuk tidak mengadakan resepsi pernikahan.

    Akad nikah dilanjutkan di KUA dan dihadiri hanya enam orang yaitu dua mempelai, wali nikah, dua saksi, dan P3NK.

    Ingat Ya, Sembilan Nama Jalan di Surabaya Sudah Berubah

    Sementara itu, bagi masyarakat nonmuslim yang hendak menikah diharuskan membuat pernyataan kepada lurah setempat, untuk tidak mengadakan resepsi/ syukuran pernikahan yang menghadirkan banyak orang.

    Upacara akad nikah dilaksanakan di tempat ibadah masing-masing dan mengikuti protokol kesehatan dan untuk pencatatan perkawinan di Dispendukcapil Kota Kediri hanya mempelai berdua.

    Update Covid-19 Jatim. Total Pasien Positif Jadi 4.409, Terbanyak Tambahan Dari Surabaya

    Sementara itu, kasus Covid-19 di Kota Kediri masih cukup tinggi. Hingga Jumat (29/5), jumlah orang dalam pemantauan (ODP) mencapai 319 orang. Kemudian pasien dalam pengawasan (PDP) 29 orang.

    Sedangkan jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 44 orang, di mana 23 orang masih dirawat, 14 orang masih dipantau, dan sudah sembuh tujuh orang.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.