Merasa Punya Hak, Pria Ini Curi 2 Ekor Sapi Milik Saudaranya

Seorang pria berusia 35 tahun mencuri dua ekor sapi milik saudaranya di Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Merasa Punya Hak, Pria Ini Curi 2 Ekor Sapi Milik Saudaranya Dua ekor sapi yang dicuri Aris Irwantoro dari kandang milik bibinya di Desa Blabakan, Mejayan, Kabupaten Madiun. (Istimewa)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pria berusia 35 tahun mencuri dua ekor sapi milik saudaranya di Desa Blabakan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Pria bernama Aris Irwantoro itu nekad mencuri sapi tersebut karena merasa memiliki hak.

    Kapolsek Mejayan, Kompol Sigit Siswadi, mengatakan pencurian dua ekor sapi itu terjadi pada Rabu (7/4/2021). Sehari sebelumnya, pemilik sapi bernama Mukinem, 60, itu mengecek kondisi sapi di kandangnya masih ada dan kemudin memberinya pakan.

    “Pada Rabu pagi, korban ini mau memberi makan dua ekor sapi itu di kandang. Dan saat membuka kandang, dua ekor sapi miliknya sudah tidak ada,” kata dia, Selasa (13/4/2021).

    Keren! Wayang dari Limbah Kayu Produksi Pria Madiun Ini Tembus Pasar Ekspor

    Sigit menyampaikan korban kemudian melaporkan kejadian pencurian itu di Polsek Mejayan. Atas laporan dari korban itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan atas hilangnya dua ekor sapi senilai Rp24 juta tersebut.

    Dari olah TKP di lokasi kejadian, polisi melakukan penyelidikan selama empat hari dan menemukan barang bukti berupa dua ekor sapi di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Selain mengamankan dua ekor sapi, polisi juga berhasil meringkus pelaku pencurian itu. Ternyata pelaku bernama Aris Irwantoro itu merupakan keponakan korban.

    Dari hasil penyidikan, tersangka ini datang ke kandang sapi itu dengan membawa kendaraan pikap beserta sopirnya dari Nganjuk. Kemudian tersangka mengangkut kedua ekor sapi tersebut dan membawanya kabur.

    Inka dan Santripreneur Beri Bantuan Gerobak Mi Ayam kepada 30 Orang

    Kepada polisi, tersangka ini mengaku iri atas kepemilikan dua ekor sapi tersebut. Pria yang merupakan warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, ini merasa memiliki hak atas kepemilikan dua ekor sapi yang dimiliki korban. Menurut tersangka, sapi tersebut adalah warisan dari mendiang kakeknya.

    Karena pelaku pencurian itu adalah keponakannya sendiri, pihak keluarga berencana akan mencabut laporan terkait kasus ini di kepolisian. Pihak keluarga akan menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.