MINUMAN BERALKOHOL : Polres Ngawi Gagalkan Distribusi Ratusan Liter Arak Jawa

MINUMAN BERALKOHOL : Polres Ngawi Gagalkan Distribusi Ratusan Liter Arak Jawa Ilustrasi minuman keras (miras). (JIBI/Solopos/Antara/Yusuf Nugroho)

    Minuman beralkohol jenis arak Jawa gagal didistribusikan setelah disita polisi Ngawi.

    Madiunpos.com, NGAWI — Jajaran Satuan Sabhara Polres Ngawi, Jawa Timur menggagalkan pendistribusian ratusan liter minuman keras jenis arak Jawa yang diangkut tersangka dari wilayah Ngawi untuk dijual ke daerah Kediri.

    Kepala Satuan Sabhara Polres Ngawi AKP Slamet Suyanto, Rabu (2/9/2015), mengatakan pengungkapan pendistribusian minuman keras tersebut diketahui berdasarkan laporan dari masyarakat tentang adanya pengiriman minuman keras ke luar daerah Ngawi.

    "Kami lalu mendalami laporan tersebut dan berhasil menghadang mobil tersangka di wilayah Karangasri Ngawi. Dari mobil Avanza yang digunakan tersangka, polisi menyita 350 botol minuman mineral ukuran 1,5 liter berisi minuman keras," ujar AKP Slamet Suyanto kepada wartawan.

    Menurut dia, 350 botol atau sekitar 525 liter minuman keras tersebut disita dari tersangka Sujati dan Indriani warga Desa Kerek, Kecamatan Ngawi. Keduanya tidak dapat berkutik saat polisi menghadang mobil Toyota Avanza berpelat nomor AE 1077 KE yang digunakannya mengangkut arak.

    Untuk mengelabui petugas, kedua tersangka sengaja mengemas minuman keras tersebut seperti minuman mineral ukuran botol 1,5 liter yang disimpan di kardus-kardus. Namun, polisi yang sudah terbiasa dengan modus pengiriman minuman keras tidak terkecoh oleh trik seperti itu.

    Setelah dipastikan isi botol merupakan minuman keras, tersangka berikut barang bukti diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, tersangka Sujati mengaku baru pertama kali mengirim minuman keras ke luar daerah Ngawi. Minuman arak tersebut ia produksi sendiri untuk kemudian diedarkan di Kediri.

    "Arak itu rencananya hendak saya kirim ke Kediri. Di sana saya mendapat pesanan 350 botol dengan harga Rp17.000 tiap botolnya," kata Sujati.

    Sesuai peraturan daerah setempat, perbuatan tersangka hanya dikategorikan tindak pidana ringan. Sebelum menjalani sidang, keduanya tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor saja.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.