Kategori: News

MIRAS MAGETAN : Tergiur Laba Melimpah, Warga Getasanyar Nekat Jual Arjo di Rumah

Miras Magetan, polisi menyita 450 liter arjo dari Sukoharjo Jateng.

Madiunpos.com, MAGETAN - Aparat Satuan Reskrim Polres Magetan menyita 450 liter minuman keras jenis arak jowo atau arjo dari Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang hendak dijual di wilayah setempat.

Kepala Satuan Reskrim Polres Magetan AKP Partono mengatakan ratusan liter arjo tersebut disita dari rumah milik Samsu, 55, warga Desa Getasanyar, Kecamatan Sidorejo, Magetan.

"Pengungkapan peredaran minuman keras tersebut bermula dari informasi warga yang menyebut rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi Arjo," ujar Partono kepada wartawan, di Magetan, Rabu (17/5/2017).

Berdasarkan pengakuan Samsu, kata dia, minuman keras itu dipasok oleh Eko Priyantoro, 51, warga Desa Cangkol, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah. Kini keduanya diamankan di sel tahanan mapolres setempat.

Adapun penangkapan keduanya dilakukan polisi pada Sabtu tanggal 13 Mei 2017 dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Saat polisi melakukan pengintaian, tiba-tiba di rumah Samsu muncul mobil pikap Daihatsu Gran Max bernomor polisi AD-1862-QT.

"Saat diperiksa, mobil yang dikemudikan Eko itu ternyata bermuatan minuman keras yang dipesan Samsu. Mereka pun lalu kami amankan," kata dia.

Keduanya tidak dapat mengelak saat disergap petugas. Ratusan liter arjo dari Sukoharjo itu dimasukkan ke dalam 300 botol air mineral bekas. Kemudian ditaruh di 25 kardus yang masing-masing berisikan 12 botol.

Agar tidak mengundang kecurigaan pengguna jalan, puluhan kardus itu ditutupi terpal. Pendistribusiannya juga dilakukan dini hari agar dapat lolos dari razia petugas ketika dalam perjalanan.

Kepada polisi, Samsu mengaku sudah sejak enam bulan terakhir menggeluti usaha tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang diperoleh. Adapun keuntungannya bisa mencapai Rp3.000 hingga Rp5.000 per liternya dari harga beli Rp15.000.

Sasaran penjualannya adalah warung-warung langganannya yang menjual eceran ataupun konsumen yang mengambil sendiri di rumahnya.

Akibat perbuatannya dan untuk memberikan efek jera, baik Sambu maupun Eko dijerat dengan pasal 204 ayat 3 KUHP tentang menjual sesuatu yang sifatnya membahayakan dan menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

1 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

3 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

4 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.