Miras Magetan, polisi menyita 450 liter arjo dari Sukoharjo Jateng.
Madiunpos.com, MAGETAN - Aparat Satuan Reskrim Polres Magetan menyita 450 liter minuman keras jenis arak jowo atau arjo dari Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang hendak dijual di wilayah setempat.
Kepala Satuan Reskrim Polres Magetan AKP Partono mengatakan ratusan liter arjo tersebut disita dari rumah milik Samsu, 55, warga Desa Getasanyar, Kecamatan Sidorejo, Magetan.
"Pengungkapan peredaran minuman keras tersebut bermula dari informasi warga yang menyebut rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi Arjo," ujar Partono kepada wartawan, di Magetan, Rabu (17/5/2017).
Berdasarkan pengakuan Samsu, kata dia, minuman keras itu dipasok oleh Eko Priyantoro, 51, warga Desa Cangkol, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah. Kini keduanya diamankan di sel tahanan mapolres setempat.
Adapun penangkapan keduanya dilakukan polisi pada Sabtu tanggal 13 Mei 2017 dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Saat polisi melakukan pengintaian, tiba-tiba di rumah Samsu muncul mobil pikap Daihatsu Gran Max bernomor polisi AD-1862-QT.
"Saat diperiksa, mobil yang dikemudikan Eko itu ternyata bermuatan minuman keras yang dipesan Samsu. Mereka pun lalu kami amankan," kata dia.
Keduanya tidak dapat mengelak saat disergap petugas. Ratusan liter arjo dari Sukoharjo itu dimasukkan ke dalam 300 botol air mineral bekas. Kemudian ditaruh di 25 kardus yang masing-masing berisikan 12 botol.
Agar tidak mengundang kecurigaan pengguna jalan, puluhan kardus itu ditutupi terpal. Pendistribusiannya juga dilakukan dini hari agar dapat lolos dari razia petugas ketika dalam perjalanan.
Kepada polisi, Samsu mengaku sudah sejak enam bulan terakhir menggeluti usaha tersebut karena tergiur dengan keuntungan yang diperoleh. Adapun keuntungannya bisa mencapai Rp3.000 hingga Rp5.000 per liternya dari harga beli Rp15.000.
Sasaran penjualannya adalah warung-warung langganannya yang menjual eceran ataupun konsumen yang mengambil sendiri di rumahnya.
Akibat perbuatannya dan untuk memberikan efek jera, baik Sambu maupun Eko dijerat dengan pasal 204 ayat 3 KUHP tentang menjual sesuatu yang sifatnya membahayakan dan menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.