Kategori: News

MIRAS PACITAN : Pemkab Evaluasi Perda Miras

Miras Pacitan, Pemkab Pacitan akan mengevaluasi Perda peredaran miras supaya lebih efektif.

Madiunpos.com, PACITAN — Pemerintah Kabupaten Pacitan berencana mengevaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 tahun 2011 tentang Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Penualan Minuman Beralkohol yang selama ini dianggap belum efektif untuk mengurangi peredaran miras di Kota 1001 Goa.

Perda ini dianggap kurang efektif untuk menjerat pelaku dengan indikator masih banyak miras ilegal yang beredar di masyarakat. Apalagi pada saat Operasi Camer Semeru 2016 di Pacitan beberapa waktu lalu menyita 706 liter miras dari berbagai jenis dan telah dimusnahkan.

Wakil Bupati Pacitan, Yudi Sumbogo, mengatakan kami sangat mengapresiasi dengan kegiatan Polres Pacitan dengan menggerebek pelaku peredaran miras. Dengan masih banyaknya peredaran miras, ini membuktikan Perda No. 2/2011 tentang Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol kurang berjalan maksimal.

Dia menegaskan akan mengevaluasi Perda tersebut supaya lebih efektif dan bisa untuk menekan peredaran miras di Pacitan. Selama ini pelaku peredaran miras masuk dalam kategori tindak pidana ringan. Ketika mengacu pada Perda itu, pelaku peredaran miras diancam dengan kurungan penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Kami akan berkoordinasi dengan legislatif mengenai evaluasi Perda itu. karena legislatif yang telah membahas Perda ini, tentu dengan masih banyaknya temuan peredaran miras akan menjadi evaluasi,” kata dia kepada wartawan, Kamis (24/6/2016).

Wakapolres Pacitan, Kompol Suharsono, mengatakan pada Operasi Camer Semeru 2016 selama 10 hari di bulan Ramadan telah menyita 706 liter miras dari berbagai jenis. Dia mengaku meski terus melakukan penyitaan barang haram itu, tetapi peredaran miras ini tidak kunjung habis.

Suharsono mengatakan sebenarnya polisi tidak hanya melakukan penggerebekan saat ada operasi kepolisian saja, tetapi setiap hari ketika ada laporan dari masyarakat langsung bertindak. Namun, terkadang memang ada warga yang ingin mengkonsumsi miras dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Untuk itu, kata dia, masyarakat diminta untuk aktif dalam menginformasikan mengenai keberadaan miras di lingkungannya. “Ketika di lingkungannya ada yang menjual miras, tolong langsung informasikan ke polisi, biar langsung dilakukan penangkapan,” kata dia.

Rini Yustiningsih

Dipublikasikan oleh
Rini Yustiningsih

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

2 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

6 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.