Kategori: News

MIRAS PACITAN : Pemkab Evaluasi Perda Miras

Miras Pacitan, Pemkab Pacitan akan mengevaluasi Perda peredaran miras supaya lebih efektif.

Madiunpos.com, PACITAN — Pemerintah Kabupaten Pacitan berencana mengevaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 tahun 2011 tentang Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Penualan Minuman Beralkohol yang selama ini dianggap belum efektif untuk mengurangi peredaran miras di Kota 1001 Goa.

Perda ini dianggap kurang efektif untuk menjerat pelaku dengan indikator masih banyak miras ilegal yang beredar di masyarakat. Apalagi pada saat Operasi Camer Semeru 2016 di Pacitan beberapa waktu lalu menyita 706 liter miras dari berbagai jenis dan telah dimusnahkan.

Wakil Bupati Pacitan, Yudi Sumbogo, mengatakan kami sangat mengapresiasi dengan kegiatan Polres Pacitan dengan menggerebek pelaku peredaran miras. Dengan masih banyaknya peredaran miras, ini membuktikan Perda No. 2/2011 tentang Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol kurang berjalan maksimal.

Dia menegaskan akan mengevaluasi Perda tersebut supaya lebih efektif dan bisa untuk menekan peredaran miras di Pacitan. Selama ini pelaku peredaran miras masuk dalam kategori tindak pidana ringan. Ketika mengacu pada Perda itu, pelaku peredaran miras diancam dengan kurungan penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Kami akan berkoordinasi dengan legislatif mengenai evaluasi Perda itu. karena legislatif yang telah membahas Perda ini, tentu dengan masih banyaknya temuan peredaran miras akan menjadi evaluasi,” kata dia kepada wartawan, Kamis (24/6/2016).

Wakapolres Pacitan, Kompol Suharsono, mengatakan pada Operasi Camer Semeru 2016 selama 10 hari di bulan Ramadan telah menyita 706 liter miras dari berbagai jenis. Dia mengaku meski terus melakukan penyitaan barang haram itu, tetapi peredaran miras ini tidak kunjung habis.

Suharsono mengatakan sebenarnya polisi tidak hanya melakukan penggerebekan saat ada operasi kepolisian saja, tetapi setiap hari ketika ada laporan dari masyarakat langsung bertindak. Namun, terkadang memang ada warga yang ingin mengkonsumsi miras dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Untuk itu, kata dia, masyarakat diminta untuk aktif dalam menginformasikan mengenai keberadaan miras di lingkungannya. “Ketika di lingkungannya ada yang menjual miras, tolong langsung informasikan ke polisi, biar langsung dilakukan penangkapan,” kata dia.

Rini Yustiningsih

Dipublikasikan oleh
Rini Yustiningsih

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

5 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.