Miras Pacitan, Pemkab Pacitan akan mengevaluasi Perda peredaran miras supaya lebih efektif.
Madiunpos.com, PACITAN — Pemerintah Kabupaten Pacitan berencana mengevaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 tahun 2011 tentang Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Penualan Minuman Beralkohol yang selama ini dianggap belum efektif untuk mengurangi peredaran miras di Kota 1001 Goa.
Perda ini dianggap kurang efektif untuk menjerat pelaku dengan indikator masih banyak miras ilegal yang beredar di masyarakat. Apalagi pada saat Operasi Camer Semeru 2016 di Pacitan beberapa waktu lalu menyita 706 liter miras dari berbagai jenis dan telah dimusnahkan.
Wakil Bupati Pacitan, Yudi Sumbogo, mengatakan kami sangat mengapresiasi dengan kegiatan Polres Pacitan dengan menggerebek pelaku peredaran miras. Dengan masih banyaknya peredaran miras, ini membuktikan Perda No. 2/2011 tentang Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol kurang berjalan maksimal.
Dia menegaskan akan mengevaluasi Perda tersebut supaya lebih efektif dan bisa untuk menekan peredaran miras di Pacitan. Selama ini pelaku peredaran miras masuk dalam kategori tindak pidana ringan. Ketika mengacu pada Perda itu, pelaku peredaran miras diancam dengan kurungan penjara maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
“Kami akan berkoordinasi dengan legislatif mengenai evaluasi Perda itu. karena legislatif yang telah membahas Perda ini, tentu dengan masih banyaknya temuan peredaran miras akan menjadi evaluasi,†kata dia kepada wartawan, Kamis (24/6/2016).
Wakapolres Pacitan, Kompol Suharsono, mengatakan pada Operasi Camer Semeru 2016 selama 10 hari di bulan Ramadan telah menyita 706 liter miras dari berbagai jenis. Dia mengaku meski terus melakukan penyitaan barang haram itu, tetapi peredaran miras ini tidak kunjung habis.
Suharsono mengatakan sebenarnya polisi tidak hanya melakukan penggerebekan saat ada operasi kepolisian saja, tetapi setiap hari ketika ada laporan dari masyarakat langsung bertindak. Namun, terkadang memang ada warga yang ingin mengkonsumsi miras dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
Untuk itu, kata dia, masyarakat diminta untuk aktif dalam menginformasikan mengenai keberadaan miras di lingkungannya. “Ketika di lingkungannya ada yang menjual miras, tolong langsung informasikan ke polisi, biar langsung dilakukan penangkapan,†kata dia.
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More
Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More
This website uses cookies.