Kategori: News

MIRAS PONOROGO : Pemkab Segera Terbitkan Perbup Peredaran Miras

Miras Ponorogo, Pemkab Ponorogo segera menerbitkan peraturan bupati mengenai peredaran miras.

Madiunpos.com, PONOROGO — Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersiap memerangi peredaran minuman keras (miras) yang saat ini semakin marak di Kota Reog. Dalam waktu dekat, Pemkab akan mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) mengenai peredaran miras.

Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, mengatakan selama ini Pemkab Ponorogo tidak memiliki peraturan daerah (Perda) mengenai peredaran miras.

Menurut dia, saat ini DPRD Ponorogo sedang membahas Raperda mengenai peredaran miras. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut terhadap peraturan daerah itu.

Ipong menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan DPRD Ponorogo mengenai kejalasan pembasahan Raperda peredaran miras.

“Sudah lama dibahas, itu raperda inisiatif anggota dewan. Tetapi hingga kini belum selesai, untuk itu perlu dilihat terlebih dahulu,” kata dia kepada wartawan seusai mengikuti pemusnahan miras di halaman Mapolres Ponorogo, Senin (6/6/2016).

Lebih lanjut, dia menyampaikan saat pembahasan Raperda Peredaran Miras belum bisa selesai hingga enam bulan mendatang, Pemkab akan mengeluarkan Perbup tentang Peredaran Miras.

Hal ini karena Perbup dianggap lebih mudah dikeluarkan untuk mengantisipasi peredaran miras yang semakin marak.

“Tetapi kalau Perbup kan kurang begitu kuat, lebih kuat Perda. Kami akan mengupayakan pembahasan Perda itu dipercepat, baru kalau memang tidak bisa dilakukan secepatnya. Kami akan mengeluarkan Perbup tentang Peredaran Miras,” jelas dia.

Menurut Ipong, Ponorogo sudah menjadi wilayah yang rawan terhadap peredaran miras. Penyakit masyarakat tersebut perlu segera diberangus dan dihentikan peredarannya. Apalagi di Bulan Suci Ramadan, tentu peredaran miras harus lebih ditekan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Harun Yuni Aprin, mengatakan sepekan terakhir polisi telah menyita barang bukti sebanyak 2057 liter arak jowo dan lima botol vodka.

“Selama ini pelaku peredaran miras dijerat dengan Pasal 204 KUHP. Karena selama ini di Ponorogo belum ada aturan berupa Perda,” ujar dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko, Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Jalin Kerja Sama

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More

2 hari ago

Konsisten, PT Pegadaian Pertahankan Predikat Most Trusted Company dalam Ajang CGPI 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More

3 hari ago

Torehkan Sejarah, Tim Pegadaian Raih Juara Dunia PMO Global Awards 2025 di Amerika Serikat

Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More

4 hari ago

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

1 minggu ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

2 minggu ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.