Kategori: News

MIRAS PONOROGO : Pemkab Segera Terbitkan Perbup Peredaran Miras

Miras Ponorogo, Pemkab Ponorogo segera menerbitkan peraturan bupati mengenai peredaran miras.

Madiunpos.com, PONOROGO — Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersiap memerangi peredaran minuman keras (miras) yang saat ini semakin marak di Kota Reog. Dalam waktu dekat, Pemkab akan mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) mengenai peredaran miras.

Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, mengatakan selama ini Pemkab Ponorogo tidak memiliki peraturan daerah (Perda) mengenai peredaran miras.

Menurut dia, saat ini DPRD Ponorogo sedang membahas Raperda mengenai peredaran miras. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut terhadap peraturan daerah itu.

Ipong menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan DPRD Ponorogo mengenai kejalasan pembasahan Raperda peredaran miras.

“Sudah lama dibahas, itu raperda inisiatif anggota dewan. Tetapi hingga kini belum selesai, untuk itu perlu dilihat terlebih dahulu,” kata dia kepada wartawan seusai mengikuti pemusnahan miras di halaman Mapolres Ponorogo, Senin (6/6/2016).

Lebih lanjut, dia menyampaikan saat pembahasan Raperda Peredaran Miras belum bisa selesai hingga enam bulan mendatang, Pemkab akan mengeluarkan Perbup tentang Peredaran Miras.

Hal ini karena Perbup dianggap lebih mudah dikeluarkan untuk mengantisipasi peredaran miras yang semakin marak.

“Tetapi kalau Perbup kan kurang begitu kuat, lebih kuat Perda. Kami akan mengupayakan pembahasan Perda itu dipercepat, baru kalau memang tidak bisa dilakukan secepatnya. Kami akan mengeluarkan Perbup tentang Peredaran Miras,” jelas dia.

Menurut Ipong, Ponorogo sudah menjadi wilayah yang rawan terhadap peredaran miras. Penyakit masyarakat tersebut perlu segera diberangus dan dihentikan peredarannya. Apalagi di Bulan Suci Ramadan, tentu peredaran miras harus lebih ditekan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Harun Yuni Aprin, mengatakan sepekan terakhir polisi telah menyita barang bukti sebanyak 2057 liter arak jowo dan lima botol vodka.

“Selama ini pelaku peredaran miras dijerat dengan Pasal 204 KUHP. Karena selama ini di Ponorogo belum ada aturan berupa Perda,” ujar dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

6 jam ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

5 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.