Kategori: News

MIRAS PONOROGO : Pemkab Segera Terbitkan Perbup Peredaran Miras

Miras Ponorogo, Pemkab Ponorogo segera menerbitkan peraturan bupati mengenai peredaran miras.

Madiunpos.com, PONOROGO — Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersiap memerangi peredaran minuman keras (miras) yang saat ini semakin marak di Kota Reog. Dalam waktu dekat, Pemkab akan mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) mengenai peredaran miras.

Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, mengatakan selama ini Pemkab Ponorogo tidak memiliki peraturan daerah (Perda) mengenai peredaran miras.

Menurut dia, saat ini DPRD Ponorogo sedang membahas Raperda mengenai peredaran miras. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut terhadap peraturan daerah itu.

Ipong menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan DPRD Ponorogo mengenai kejalasan pembasahan Raperda peredaran miras.

“Sudah lama dibahas, itu raperda inisiatif anggota dewan. Tetapi hingga kini belum selesai, untuk itu perlu dilihat terlebih dahulu,” kata dia kepada wartawan seusai mengikuti pemusnahan miras di halaman Mapolres Ponorogo, Senin (6/6/2016).

Lebih lanjut, dia menyampaikan saat pembahasan Raperda Peredaran Miras belum bisa selesai hingga enam bulan mendatang, Pemkab akan mengeluarkan Perbup tentang Peredaran Miras.

Hal ini karena Perbup dianggap lebih mudah dikeluarkan untuk mengantisipasi peredaran miras yang semakin marak.

“Tetapi kalau Perbup kan kurang begitu kuat, lebih kuat Perda. Kami akan mengupayakan pembahasan Perda itu dipercepat, baru kalau memang tidak bisa dilakukan secepatnya. Kami akan mengeluarkan Perbup tentang Peredaran Miras,” jelas dia.

Menurut Ipong, Ponorogo sudah menjadi wilayah yang rawan terhadap peredaran miras. Penyakit masyarakat tersebut perlu segera diberangus dan dihentikan peredarannya. Apalagi di Bulan Suci Ramadan, tentu peredaran miras harus lebih ditekan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Harun Yuni Aprin, mengatakan sepekan terakhir polisi telah menyita barang bukti sebanyak 2057 liter arak jowo dan lima botol vodka.

“Selama ini pelaku peredaran miras dijerat dengan Pasal 204 KUHP. Karena selama ini di Ponorogo belum ada aturan berupa Perda,” ujar dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

3 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

6 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.