Kategori: News

MIRAS PONOROGO : Pemkab Segera Terbitkan Perbup Peredaran Miras

Miras Ponorogo, Pemkab Ponorogo segera menerbitkan peraturan bupati mengenai peredaran miras.

Madiunpos.com, PONOROGO — Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersiap memerangi peredaran minuman keras (miras) yang saat ini semakin marak di Kota Reog. Dalam waktu dekat, Pemkab akan mengeluarkan peraturan bupati (Perbup) mengenai peredaran miras.

Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, mengatakan selama ini Pemkab Ponorogo tidak memiliki peraturan daerah (Perda) mengenai peredaran miras.

Menurut dia, saat ini DPRD Ponorogo sedang membahas Raperda mengenai peredaran miras. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut terhadap peraturan daerah itu.

Ipong menyampaikan pihaknya akan berkoordinasi dengan DPRD Ponorogo mengenai kejalasan pembasahan Raperda peredaran miras.

“Sudah lama dibahas, itu raperda inisiatif anggota dewan. Tetapi hingga kini belum selesai, untuk itu perlu dilihat terlebih dahulu,” kata dia kepada wartawan seusai mengikuti pemusnahan miras di halaman Mapolres Ponorogo, Senin (6/6/2016).

Lebih lanjut, dia menyampaikan saat pembahasan Raperda Peredaran Miras belum bisa selesai hingga enam bulan mendatang, Pemkab akan mengeluarkan Perbup tentang Peredaran Miras.

Hal ini karena Perbup dianggap lebih mudah dikeluarkan untuk mengantisipasi peredaran miras yang semakin marak.

“Tetapi kalau Perbup kan kurang begitu kuat, lebih kuat Perda. Kami akan mengupayakan pembahasan Perda itu dipercepat, baru kalau memang tidak bisa dilakukan secepatnya. Kami akan mengeluarkan Perbup tentang Peredaran Miras,” jelas dia.

Menurut Ipong, Ponorogo sudah menjadi wilayah yang rawan terhadap peredaran miras. Penyakit masyarakat tersebut perlu segera diberangus dan dihentikan peredarannya. Apalagi di Bulan Suci Ramadan, tentu peredaran miras harus lebih ditekan.

Kapolres Ponorogo, AKBP Harun Yuni Aprin, mengatakan sepekan terakhir polisi telah menyita barang bukti sebanyak 2057 liter arak jowo dan lima botol vodka.

“Selama ini pelaku peredaran miras dijerat dengan Pasal 204 KUHP. Karena selama ini di Ponorogo belum ada aturan berupa Perda,” ujar dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

2 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

3 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.