Mudik Dilarang, Ini 3 Lokasi Penyekatan Jalan di Kota Malang

Ada tiga lokasi penyekatan menuju Kota Malang. Pertama ada di jalur Malang-Pasuruan, kedua jalur Malang-Kediri, dan yang ketiga jalur Malang-Lumajang

Mudik Dilarang, Ini 3 Lokasi Penyekatan Jalan di Kota Malang Wali Kota Malang, Sutiaji. (Suara.com/Bob Bimantara Leander)

    Madiunpos.com, MALANG - Kota Malang mendukung keputusan pemerintah tentang larangan mudik lebaran 2021. Merespons itu, sedikitnya ada tiga lokasi penyekatan jalan di perbatasan wilayah Kota Malang.

    Seperti diberitakan, pemerintah melarang mudik lebaran terhitung mulai 6 Mei 2021 mendatang. Hal itu tertuang SE No 13 Tahun 2021. Larangan itu untuk mencegah persebaran Covid-19. Sejumlah daerah telah menyiapkan lokasi penyekatan jalur mudik, termasuk Kota Malang.

    "Jadi ada tiga lokasi penyekatan menuju Kota Malang. Pertama ada di jalur Malang-Pasuruan, kedua jalur Malang-Kediri dan yang ketiga jalur Malang-Lumajang," kata Wali Kota Malang, Sutiaji, dikutip dari Suara.com, Sabtu (17/4/2021).

    Jombang Terlarang untuk Petasan

    Larangan mudik Idulfitri 2021 diperuntukan untuk seluruh moda transportasi. Mulai dari transportasi darat, laut, kereta api, dan transportasi udara.

    Pengecualian, untuk kendaraan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan yang mendesak masih akan dikecualikan.

    "Masyarakat yang punya keperluan mendesak boleh keluar kota. Seperti bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit ataupun ada anggota keluar meninggal hingga ibu hamil yang memang butuh pendampingan," sambungnya.

    Jelang Idulfitri, Pedagang Pasar di Madiun Disuntik Vaksin Covid-19

    Bagi pelaku perjalanan juga wajib mengantongi Surat Izin Perjalanan (SIKM) yang hanya berlaku satu kali perjalanan. "Di beberapa titik lokasi nanti ada screening SKIM saat memasuki kota. Selain itu, nanti juga ada pengecekan surat keterangan negatif Covid-18 dengan RT-PCR, antigen atau GeNose19," katanya.

    Jika nantinya lolos pengecekan screening, pelaku perjalan wajib karantina mandiri selama 5X24 jam pada fasilitas pemerintah ataupun hotel.

    "Pastinya karantina mandiri itu harus dengan prokes ketat dan biaya sendiri. Tapi ketentuan karantina mandiri ini berlaku di luar pelaku perjalanan kategori mendesak," ujarnya.

    Geger Biaya Pemakaman di Ponorogo Rp5 Juta Sampai Sekda Turun Tangan, Begini Ceritanya

     

     

     



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.