MUI Jatim Keluarkan Fatwa Rapid Test, GeNose, dan Swab Test Tak Batalkan Puasa

Dalam Fatwa itu dijelaskan rapid test saat berpuasa dibolehkan dan tidak membatalkan puasa.

MUI Jatim Keluarkan Fatwa Rapid Test, GeNose, dan Swab Test Tak Batalkan Puasa Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Chozin saat jumpa pers di kantor MUI Jawa Timur. (Suara.com/Achmad Ali)

    Madiunpos.com, SURABAYA - Puasa Ramadan kurang lebih sepekan lagi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur merilis fatwa hukum rapid test, genose test, dan swab test bagi warga yang sedang berpuasa.

    Fatwa tersebut dikeluarkan untuk meminimalisasi persebaran Covid-19. Dalam Fatwa MUI Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Hukum Rapid Test, GeNose, dan Swab yang ditandatangani KH. Makruf Chozin Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim pada tanggal 31 Maret 2021.

    Dalam Fatwa itu dijelaskan rapid test saat berpuasa dibolehkan dan tidak membatalkan puasa. Alasannya karena jarum yang masuk ke dalam daging tidak melalui rongga yang terbuka, melainkan melalui pori-pori.

    Ramadan, Gubernur Jatim Minta Masjid Siapkan Satgas Covid-19

    Kemudian, genose test dibolehkan dan tidak membatalkan puasa, karena metodenya hanya meniup kantong udara. Sedangkan swab test saat berpuasa boleh dan tidak membatalkan puasa.

    Alasannya, pertama, nasofaring dan orofaring yang menjadi tempat pengambilan sampel lendir merupakan organ yang tidak bisa mencerna makanan atau obat.

    "Sehingga tidak termasuk kategori organ dalam yang membatalkan puasa menurut salah satu pendapat dalam mazhab Syafi’i," terang KH. Makruf Chozin, Selasa (6/4/2021).

    Waspada! Cuaca Ekstrem Berpotensi Landa 28 Daerah di Jatim

    Oleh sebab itu MUI mendorong pemerintah maupun pihak swasta agar tetap mengoptimalkan upaya meminimalisasi persebaran Covid-19. Seluruh masyarakat harus berpartisipasi dalam upaya menghindari penularan dan mengakhiri pandemi.

    Kedua, lanjut Chozin, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat, sehingga tidak membatalkan puasa menurut ulama mazhab Maliki.

    Ketiga, kapas lidi yang dibuat untuk mengambil sampel lendir tidak menetap di dalam tapi dikeluarkan kembali, sehingga tidak membatalkan menurut pendapat ulama mazhab Hanafi.

    LG Tutup Unit Bisnis Seluler, Jajaki Bisnis Komponen Mobil AI

    "Dalam keperluan screening selama Ramadan, penggunaan rapid test dan genose lebih diutamakan. Bila memungkinkan pelaksaan Swab dilaksanakan di malam hari," ujarnya.



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.