NARKOBA DI PENJARA : Sindikat Narkoba Dikendalikan dari LP Madiun

NARKOBA DI PENJARA : Sindikat Narkoba Dikendalikan dari LP Madiun Petugas menunjukkan barang bukti ketika ungkap kasus jaringan narkoba lembaga pemasyarakatan di Kantor BNNP Jawa Timur, Surabaya, Senin (2/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Risyal Hidayat)

    Narkoba di penjara melibatkan PNS Magetan dalam sindikatnya.

    Madiunpos.com, SURABAYA — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur membongkar sindikat narkoba yang dikendalikan dari tiga lembaga pemasyarakatan (LP), yakni LP Madiun, LP Malang, dan LP Pamekasan. Narkoba yang diniagakan dari penjara itu jenis ganja dan sabu-sabu yang nilai totalnya mencapai Rp6 miliar.

    "Dari sembilan tersangka, kami menyita 2,730 kilogram sabu-sabu, 22,540 kilogram ganja, dan 3.400 butir ekstasi yang nilai totalnya mencapai Rp6 miliar," kata Kepala BNN Jatim Brigjen Pol Sukirman di Surabaya, Senin (2/2015/2015).

    Didampingi Kabid Pemberantasan BNN Jatim AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto dan sejumlah penyidik BNN Jatim, ia menjelaskan pihaknya sengaja mengejar pengedar dan bandar untuk melakukan pencegahan peredaran narkoba.

    "Para tersangka itu membentengi diri dengan CCTV dan juga membawa lima bondet untuk menghindari aparat, namun kami akhirnya dapat menyita sejumlah narkoba yang mampu menyelamatkan 12.000 generasi muda itu," katanya.

    Sembilan Tersangka
    Kesembilan tersangka yang ditangkap adalah Rudianto dan Zaenal (kurir 180,18 gram sabu-sabu), lalu Mat Seli (kurir 2.050 gram sabu-sabu dan 3.400 butir ekstasi), dan Razali bin Yusuf (kurir sabu-sabu dari Aceh, Jakarta, dan Malang via pesawat udara yang tertangkap saat membawa 500 gram sabu-sabu).

    Selain itu, Nurul Santoso bin Djamroji alias Bunder (kurir 500 gram sabu-sabu dari Razali di Malang), dan kelompok Nova yang meliputi Nova dan tiga rekannya dengan narkotika dari Jakarta dan Aceh. "Nova sendiri merupakan PNS Pemkab Magetan yang mencoreng citra birokrasi," katanya.

    Kelompok Nova meliputi Nova Anca Yudi Burnia alias Nova bersama Nico Dimas Irwan yang membawa dua kardus ganja berisi 22.540 gram), Ika Rahmawati (penerima satu kardus ganja dari Nova yang berisi 15 bal seberat 14.030 gram), dan Edi Suwono alias Yanto (penerima satu kardus ganja dari Nova yang berisi 9 bal seberat 8.510 gram).

    "Jadi, secara keseluruhan ada 2,730 kilogram sabu-sabu, 22,540 kilogram ganja, dan 3.400 butir ekstasi yang nilai totalnya mencapai Rp6 miliar, karena itu kami berharap pihak Lapas melakukan langkah agar tak terulang," katanya.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.