NARKOBA KEDIRI : 2 Kuli Bangunan Tertangkap Edarkan Sabu-Sabu dan Pil Koplo

NARKOBA KEDIRI : 2 Kuli Bangunan Tertangkap Edarkan Sabu-Sabu dan Pil Koplo ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

    Narkoba Kediri, aparat Polresta Kediri menangkap dua kuli bangunan yang nyambi mengedarkan sabu-sabu dan pil koplo.

    Madiunpos.com, KEDIRI — Tim Buser Satnarkoba Polresta Kediri menangkap dua kuli bangunan yang nyambi menjadi pengedar sabu-sabu dan pil koplo. Kedua kuli bangunan ini dibekuk polisi di tempat berbeda.

    Kedua pelaku berinisial SU, 31, warga Jl. Kopen, Desa Semen, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, dan IS, 37, warga Gang Delapan, Kelurahan Ngampel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Anwar Iskandar, mengatakan SU ditangkap petugas pada Minggu (28/5/2017) sekitar pukul 05.00 WIB di rumahnya.

    Dari tangan SU, polisi menyita barang bukti 0,55 gram sabu-sabu dan 1.000 butir pil dobel L, serta HP yang digunakan untuk transaksi. “Pengakuan pelaku, ia terpaksa berjualan narkoba untuk mendapatkan pendapatan lebih karena selama ini pendapatannya sebagai buruh serabutan tidak cukup,” kata dia kepada wartawan di Mapolresta Kediri, Senin (29/5/2017).

    Sedangkan pelaku IS ditangkap polisi pada Minggu sekitar pukul 07.15 Wib di rumahnya. IS hanya mengedarkan pil koplo. Dari tangan IS, polisi menyita 400 butir pil dobel L itu.

    Penangkapan kedua pelaku ini berawal informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas. Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolresta Kediri untuk proses penyidikan.

    “Kedua pelaku diduga melanggar tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar syarat keamanan khasiat dan mutu dan dijerat Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. Sedangkan SU dikenai Pasal 114 sub Pasal 112 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman polreskedirikota.com, Senin.

     



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.