Kategori: News

NARKOBA MADIUN : 4 Kali Dibui, Pedagang Keliling Makanan Tak Jera Edarkan Sabu-Sabu

Narkoba Madiun diedarkan pedagang keliling makanan yang telah empat kali dibui.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pedagang keliling makanan di Kota Madiun tak jera mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Padahal ia telah empat kali dibui gara-gara kasus yang sama.

Hendra, warga Jl. Barito, Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Kota Madiun untuk kali kelima tertangkap polisi gara-gara ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Aparat Satresnarkoba Polresta Madiun pun kembali menangkap residivis pengedar narkoba Madiun yang dianggap polisi meresahkan masyarakat itu.

Kepala Satresnarkoba AKP Sukono di Madiun, Jumat (22/1/2016), memaparkan Hendra sehari-harinya bekerja sebagai penjual keliling makanan itu dipergoki polisi saat keluar dari salah satu tempat hiburan. “Petugas lalu menggeledah tersangka dan ditemukan paket sabu-sabu di genggaman tangannya," ujar AKP Sukono kepada wartawan.

Kecoh Polisi
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket hemat sabu-sabu yang disimpan dalam plastik klip seberat 0,28 gram. Barang haram tersebut disembunyikan pelaku dalam bungkus rokok yang tujuannya adalah untuk mengecoh polisi. "Setelah digeledah, barang tersebut disembunyikan dalam bungkus rokok yang digenggamnya di tangan kiri. Untuk itu, yang bersangkutan langsung diamankan," kata dia.

Sukono menjelaskan pelaku merupakan residivis kasus narkoba dan juga tindak kriminal lainnya. Hendra tersebut sebelumnya telah empat kali masuk penjara, yakni tahun 2002 karena terlibat kasus penggelapan dan divonis 1,1 tahun, tahun 2004 terlibat kasus peredaran narkoba dan divonis dua tahun, tahun 2009 dan 2014 tersandung kasus pencurian masing-masing divonis 1,5 tahun, serta tahun 2016 ini kembali terlibat kasus narkoba.

Kepada polisi, pelaku mengaku narkoba jenis sabu-sabu yang dibawanya tersebut didapat dari temannya asal Kabupaten Madiun. Sedianya, narkoba tersebut hendak diedarkan kepada orang lain. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp8 miliar. Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan petugas Polresta Madiun guna penyelidikan lebih lanjut.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

3 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.