NARKOBA MAGETAN : Polisi Magetan Bekuk Pemuda Pengedar SS

NARKOBA MAGETAN : Polisi Magetan Bekuk Pemuda Pengedar SS ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

    Narkoba Magetan, polisi menangkap pemuda pengedar narkoba.

    Madiunpos.com, MAGETAN—Seorang pemuda berusia 22 tahun digelandang polisi setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu (SS) di sekitar minimarket yang berada di Jl. Magetan-Maospati masuk wilayah RT 009/RW 001, Desa/Kecamatan Sukomoro, Magetan. Pemuda tersebut berinisial MR, 22, warga RT 003/RW 001, Dukuh Genilangit, Desa Genilangit, Kecamatan Poncol, Magetan.

    Kapolres Magetan, AKBP Heru Agung Nugroho melalui Kasubbag Humas Polres Magetan, AKP Suwadi, mengatakan penangkapan pelaku MR dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Magetan pada Kamis (22/9/2016) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku ditangkap polisi saat berada di salah satu minimarket di Jl. Magetan-Maospati.

    Dia menuturkan MR sudah menjadi target operasi kepolisian sejak lama. Setelah melakukan pemantauan terhadap pelaku, kemudian polisi menggerebek MR saat berada di minimarket tersebut. Saat digeledah, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di saku celana panjang depan sebelah kiri.

    “Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu plastik berisi sabu-sabu seberat 0,27 gram dan satu bungkus rokok yang terdapat lima batang rokok,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribratanews.polresmagetan.com, Minggu (25/9/2016).

    Atas perbuatan itu, pelaku akan dikenai Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika yaitu setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dan jual beli, menukar atau menyrehakan narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sungkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.



    Editor : Ahmad Mufid Aryono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.