Kategori: News

NARKOBA NGAWI : Bawa 2,04 Gram Sabu-Sabu, 2 Warga Karangsari Diciduk Polisi

Narkoba Ngawi diungkap Polres Ngawi yang membekuk dua warga Desa Karangsari karena membawa SS.

Madiunpos.com, NGAWI — Dua warga Desa Karangsari, Kecamatan Ngawi Kota, Ngawi, tertangkap tangan oleh polisi saat membawa narkoba jenis sabu-sabu (SS) di dalam tas. Dua pelaku itu AW, 50 dan JM, 38, tepergok membawa sabu-sabu seberat 2,04 gram.

Kasatreskoba Polres Ngawi, AKP Wasno, mengatakan pelaku AW berhasil dibekuk polisi pada Senin (14/3/2016) sekitar pukul 01.00 WIB di pinggir jalan Desa Ngale, Kecamatan Paron.

Saat itu pelaku baru saja turun dari bus jurusan Solo-Surabaya dan ketika digeledah, polisi menemukan barang haram jenis sabu-sabu yang dikemas plastik warna merah.

Dia mengatakan di dalam plastik merah itu terdapat dua klip plastik yang berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,81 gram dan 0,83 gram.

“Kami juga menyita ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi pelaku dengan calon pembeli,” katanya kepada wartawan, Rabu (16/3/2016).

Polisi, kata dia, saat ini masih mendalami kasus ini dan ada dugaan barang haram ini didapat dari luar daerah seperti Solo. Kemudian pelaku akan menjual barang haram itu lagi di Ngawi.

“Tersangka ini memang sudah menjadi target kami dalam beberapa bulan terakhir,” kata dia yang dikutip Madiunpos.com dari laman tribatanewsjatim.com, Kamis (17/3/2016).

Lebih lanjut, Wasno menyampaikan dari tangan tersangka JM, polisi berhasil menemukan sabu-sabu seberat 0,36 gram yang dikemas satu klip plastik warna putih.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp1 juta yang merupakan uang hasil penjualan sabu-sabu dan satu unit ponsel. Tersangka JM merupakan seorang penjaga keamanan di pabrik supit di Desa Karangsari.

Dia menyampaikan kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 112 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

“Peredaran sabu-sabu maupun narkotika golongan I ini memang menjadi target kami. Untuk itu, sangat diharapkan ketika masyarakat mengetahui ada oknum maupun orang yang sengaja mengedarkan maupun memakai barang haram itu segera melaporkan ke pihak berwajib,” jelas dia.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

20 jam ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

4 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.