Kategori: News

NARKOBA NGAWI : Coba Masukkan Narkoba ke Jatim, Kurir Asal Jateng Ditangkap di Ngawi

Narkoba Ngawi menjerat warga Simo Boyolali ke balik teralis penjara.

Solopos.com, MADIUN — Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur menangkap seorang kurir narkoba antarprovinsi asal Jawa Tengah yang hendak menyelundupkan sabu-sabu ke wilayah Jawa Timur melalui Ngawi. Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Juwair, Sabtu (20/6/2015) mengatakan tersangka adalah Wayono, warga Desa Wates, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

“Tersangka ditangkap polisi saat hendak mengirimkan narkoba jenis sabu-sabu dengan cara meletakkannya di suatu tempat yang telah disepakati oleh bandar dan pembeli, yakni di kawasan perbatasan Provinsi Jawa Timur dengan Jawa Tengah di Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan, Ngawi," ujar AKP Juwair kepada wartawan.

Menurut dia, sebenarnya terdapat dua kurir narkoba yang sedang diawasi oleh polisi. Namun, saat penggrebekan, satu di antara mereka berhasil kabur dan polisi hanya mengamankan seorang tersangka.

Dari tangan Wayono, polisi menyita barang bukti dua paket hemat sabu-sabu seberat 0,31 Gram. Kedua paket sabu-sabu tersebut siap diedarkan ke pemesannya yang hingga kini masih didalami polisi.

Juwair menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang sering melihat lokasi perbatasan Provinsi Jawa Timur dengan Jawa Tengah digunakan untuk transaksi barang terlarang. Saat tersangka meletakkan sabu-sabu di suatu tempat, ia langsung digrebek oleh petugas.

"Saat ini penggunaan kurir untuk pengiriman narkoba semakin lihai guna mengelabui polisi. Hal itu yang membuat bandar narkoba sulit ditangkap," kata dia.

Sementara itu, tersangka Wayono mengaku tidak tahu-menahu dengan barang yang diantarnya tersebut. Ia mengklaim hanya bertugas mengirim dan meletakkannya di suatu tempat dengan upah Rp200.000.

"Saya hanya disuruh saja dengan upah sebesar Rp200.000. Narkoba itu bukan milik saya," ungkap tersangka Wayono saat diperiksa petugas.

Kasus tersebut hingga kini masih terus didalami. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang berhasil lolos untuk mengungkap bandar narkobanya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

16 jam ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

5 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

7 hari ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

1 minggu ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.