Kategori: News

NARKOBA NGAWI : Coba Masukkan Narkoba ke Jatim, Kurir Asal Jateng Ditangkap di Ngawi

Narkoba Ngawi menjerat warga Simo Boyolali ke balik teralis penjara.

Solopos.com, MADIUN — Jajaran Satuan Resnarkoba Polres Ngawi, Jawa Timur menangkap seorang kurir narkoba antarprovinsi asal Jawa Tengah yang hendak menyelundupkan sabu-sabu ke wilayah Jawa Timur melalui Ngawi. Kepala Satuan Resnarkoba Polres Ngawi AKP Juwair, Sabtu (20/6/2015) mengatakan tersangka adalah Wayono, warga Desa Wates, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

“Tersangka ditangkap polisi saat hendak mengirimkan narkoba jenis sabu-sabu dengan cara meletakkannya di suatu tempat yang telah disepakati oleh bandar dan pembeli, yakni di kawasan perbatasan Provinsi Jawa Timur dengan Jawa Tengah di Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan, Ngawi," ujar AKP Juwair kepada wartawan.

Menurut dia, sebenarnya terdapat dua kurir narkoba yang sedang diawasi oleh polisi. Namun, saat penggrebekan, satu di antara mereka berhasil kabur dan polisi hanya mengamankan seorang tersangka.

Dari tangan Wayono, polisi menyita barang bukti dua paket hemat sabu-sabu seberat 0,31 Gram. Kedua paket sabu-sabu tersebut siap diedarkan ke pemesannya yang hingga kini masih didalami polisi.

Juwair menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang sering melihat lokasi perbatasan Provinsi Jawa Timur dengan Jawa Tengah digunakan untuk transaksi barang terlarang. Saat tersangka meletakkan sabu-sabu di suatu tempat, ia langsung digrebek oleh petugas.

"Saat ini penggunaan kurir untuk pengiriman narkoba semakin lihai guna mengelabui polisi. Hal itu yang membuat bandar narkoba sulit ditangkap," kata dia.

Sementara itu, tersangka Wayono mengaku tidak tahu-menahu dengan barang yang diantarnya tersebut. Ia mengklaim hanya bertugas mengirim dan meletakkannya di suatu tempat dengan upah Rp200.000.

"Saya hanya disuruh saja dengan upah sebesar Rp200.000. Narkoba itu bukan milik saya," ungkap tersangka Wayono saat diperiksa petugas.

Kasus tersebut hingga kini masih terus didalami. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang berhasil lolos untuk mengungkap bandar narkobanya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

2 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

5 hari ago

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

2 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.