Nekat Keluar Kota saat Libur Imlek, Sanksi Menanti ASN Jatim

Sesuai dengan aturan itu, ASN dilarang melakukan perjalanan dalam bentuk apa pun, mulai dari liburan maupun sekadar mudik selama libur Imlek.

Nekat Keluar Kota saat Libur Imlek, Sanksi Menanti ASN Jatim Kepala BKD Jatim, Nur Kholis, menjelaskan soal larangan ASN keluar kota saat libur Imlek. (Antara/Fiqih Arfani)

    Madiunpos.com, SURABAYA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim diminta patuh dengan surat edaran (SE) terbaru mengenai Pembatasan Perjalanan pada Masa Libur Tahun Baru Imlek.

    Sesuai dengan aturan itu, ASN dilarang melakukan perjalanan dalam bentuk apa pun, mulai dari liburan maupun sekadar mudik selama libur Imlek.

    Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Nur Kholis. Ia mengingatkan ASN yang nekat bepergian ke luar kota pada masa libur Tahun Baru Imlek akan dikenai sanksi.

    Berboncengan Motor, Pengantin Baru Terlindas Truk Gandeng di Mojokerto

    "Sudah ada surat tertulis dari pusat yang menegaskan bahwa ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar kota atau mudik mulai 11 Februari 2021 hingga 14 Februari 2021," kata Nur Kholis ketika dimintai konfirmasi di Surabaya, Kamis (11/2/2021) pagi.

    "Jika ada yang ketahuan melanggar tentunya akan diberi sanksi. Mulai dari teguran tertulis hingga sanksi disiplin," kata mantan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur itu seperti dikutip dari Antara.

    Nur Kholis menjelaskan ASN yang terpaksa harus keluar kota wajib mengajukan permohonan izin secara tertulis.

    Muhammadiyah: Awal Ramadan 13 April, Lebaran 13 Mei

    Tekan Persebaran Covid-19

    Ia mengatakan pemerintah memberlakukan peraturan tersebut untuk menekan potensi peningkatan penularan Covid-19 pada masa libur.

    "Itu adalah aturan yang harus ditegakkan demi terputusnya mata rantai Covid-19," katanya.

    Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, telah menerbitkan surat edaran (SE) terbaru mengenai pembatasan perjalanan pada masa libur Tahun Baru Imlek.

    PPKM Mikro, Dokter Desa di Ngawi Dibekali Alat Rapid Antigen

    SE MenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2021 mencakup pembatasan perjalanan keluar daerah bagi ASN selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili pada masa pandemi Covid-19.

    Menurut surat edaran tersebut, selama libur Imlek 2021 para ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) beserta keluarganya dilarang bepergian keluar daerah atau mudik.

    ASN dan pegawai pemerintah yang melanggar ketentuan dalam surat edaran itu akan dikenai sanksi. Hal itu sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

    Berawal dari Ledakan di Kamar, Rumah Nenek-Nenek di Madiun Ludes Terbakar



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.