Polres Trenggalek menggelar jumpa pers kasus penipuan. (Adhar Muttaqin/detikcom)
Madiunpos.com, TRENGGALEK - Polisi Trenggalek menangkap seorang pria asal Malang, Jawa Timur, karena diduga menjadi pelaku penipuan bermodus penggandaan uang dengan media gentong.
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring, mengatakan tersangka yakni Harianto, 38, warga Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Harianto ditangkap beserta barang bukti buku rekening ATM serta telepon genggam.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti dari korban. Barang bukti itu berupa tiga unit gentong dari berbagai ukuran, peralatan ritual, tanah kuburan, serta bukti transfer ke rekening pelaku.
Kisah Ibu Selamatkan 3 Anaknya sebelum Meninggal Tersambar KA
"Pelaku ini menjanjikan bisa menggandakan uang melalui metode gentong, dengan syarat korban menyetorkan uang untuk tumbal sapi serta melakukan ritual," kata AKBP Doni, Sabtu (13/2/2021).
Kasus bermula pada pertengahan Desember 2020. Korban WJ warga Kecamatan Pule, Trenggalek, didatangi oleh seseorang berinisial JAN alias Glodok. Dia diajak dalam ritual penggandaan uang di salah satu petilasan di lereng Gunung Kawi.
Lantaran sedang membutuhkan uang, korban akhirnya tertarik dengan iming-iming penggandaan uang. Dia sepakat ke lereng Gunung Kawi bersama suami dan EK yang tidak lain adalah teman Glodok.
Lakum Dinukum Waliyadin, MUI Jatim Larang Umat Islam Rayakan Hari Valentine
Di lokasi tersebut, korban dikenalkan kepada tersangka Harianto. Selanjutnya Harianto menghadapkan korban kepada juru makam MD. Dari situlah akhirnya dijelaskan tentang tata cara ritual yang harus dijalani untuk menggandakan uang.
"Saat itu korban diminta untuk menyiapkan seekor sapi sebagai tumbal seharga Rp17 juta. Namun dengan catatan pembelian melalui saudara MD," ujarnya.
Namun karena korban WJ tidak memiliki uang, akhirnya MD meminta uang muka Rp2 juta, sedangkan sisanya Rp15 juta ditransfer sebanyak tiga kali, melalui rekening tersangka Harianto.
Pria Tulungagung Ditemukan Tewas setelah Kabur karena Digerebek Bawa Istri Orang Trenggalek
"Dengan tumbal sapi itu, korban dijanjikan mendapatkan uang sebanyak-banyaknya melalui media gentong," imbuh Doni.
Ia melanjutkan korban menuruti sejumlah persyaratan yang diwajibkan, termasuk melakukan ritual. Namun uang yang dijanjikan akan muncul di dalam gentong tidak pernah terwujud.
"Akhirnya korban melaporkan penipuan tersebut ke Polres Trenggalek. Kasus ini kami tindaklanjuti dan satu pelaku berhasil kami amankan," jelas Doni.
Sering Main TikTok, Penjual Pentol Cantik di Surabaya Viral
Saat ini polisi tengah mendalami kasus serta mengejar dua pelaku lain yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku yang kabur diduga terlibat dalam permufakatan jahat tersebut.
Sementara itu, tersangka Harianto mengakui perbuatannya. Ia berdalih aksi penipuan tersebut baru dilakukan satu kali kepada korban WJ. Pelaku juga mengakui uang kiriman korban tidak pernah dibelikan sapi.
"Saya baru kali ini melakukan penipuan seperti ini. Kalau uangnya kami bagi, tidak untuk beli sapi," jelas Harianto.
4 Hari PPKM Mikro di Madiun, Kasus Positif Covid-19 Tambah 103 dan Meninggal 7 Orang
Akibat penipuan tersebut, pelaku kini harus mendekam di tahanan Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian merombak jajaran Komisaris dan Direksi pada perusahaannya, pada Kamis (3/7/2025).… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.