Kategori: News

Ngaku Istri Pejabat, Wanita di Banyuwangi Tipu Warga

Madiunpos.com, BANYUWANGI -- Polresta Banyuwangi mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus memberikan pinjaman uang miliaran rupiah. Pelaku juga mengaku sebagai istri pejabat untuk mengelabui korban.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, tersangka S, 55, warga Kecamatan Kabat, diduga sebagai pelaku utama penipuan. Terbongkarnya kasus penipuan ini berawal dari laporan sejumlah korban.

"Korban mengaku tergiur dengan janji manis karena akan memberikan pinjaman uang Rp5 miliar dengan syarat harus menyetorkan uang jaminan deposito," ujar Arman, Minggu (28/6/2020).

Ambulans Digunakan Untuk Angkut Kambing, Wabup Lumajang Geram

"Korban mengaku setor sebanyak Rp72,5 juta terlebih dahulu kepada pelaku. Dia ngaku juga sebagai istri pejabat agar dipercaya oleh para korban," tambahnya seperti diberitakan Detik.com.

Namun nyatanya, lanjut Arman, setelah uang jaminan untuk deposito Rp72,5 juta disetorkan, uang pinjaman Rp5 miliar tak kunjung cair. Sadar menjadi korban penipuan akhirnya para korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Benderanya Dibakar di Jakarta, Kader PDIP Geruduk Mapolres Madiun Kota

"Korbannya ada enam orang. Setelah uang jaminan sudah disetorkan, tetapi uang pinjaman Rp5 miliar tidak diberikan. Total kerugian para korban kurang lebih Rp90 juta," tambahnya.

Dari hasil penyidikan, ternyata uang yang disetorkan para korban habis digunakan pelaku untuk keperluan pribadi. Sebagian di-transfer-kan ke orang lain.

Tak Pakai Masker, 25 Orang di Surabaya Disanksi Kerja Sosial di Liponsos

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni sebuah handphone, satu bandel akta perjanjian utang piutang, dan dua lembar bukti slip transfer para korban ke pelaku. Ada juga uang tunai sisa hasil penipuan senilai Rp455.000, sebuah buku rekening beserta kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan satu bandel bukti transfer para korban.

"Atas perbuatan dugaan tindak pidana penipuan, dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. Pelaku diancam pidana maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

1 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

1 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

2 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

5 hari ago

Perkuat Integritas dan Inovasi Hukum, Divisi Legal PT Pegadaian Raih Penghargaan Indonesia’s In-House Counsel Awards 2025

Madiunpos.com, NUSA DUA-PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di bidang tata kelola dan hukum, dengan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Luncurkan Super Apps Tring!, Integrasikan Ekosistem Emas dan Keuangan Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.