Kategori: News

Ngaku Istri Pejabat, Wanita di Banyuwangi Tipu Warga

Madiunpos.com, BANYUWANGI -- Polresta Banyuwangi mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus memberikan pinjaman uang miliaran rupiah. Pelaku juga mengaku sebagai istri pejabat untuk mengelabui korban.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, tersangka S, 55, warga Kecamatan Kabat, diduga sebagai pelaku utama penipuan. Terbongkarnya kasus penipuan ini berawal dari laporan sejumlah korban.

"Korban mengaku tergiur dengan janji manis karena akan memberikan pinjaman uang Rp5 miliar dengan syarat harus menyetorkan uang jaminan deposito," ujar Arman, Minggu (28/6/2020).

Ambulans Digunakan Untuk Angkut Kambing, Wabup Lumajang Geram

"Korban mengaku setor sebanyak Rp72,5 juta terlebih dahulu kepada pelaku. Dia ngaku juga sebagai istri pejabat agar dipercaya oleh para korban," tambahnya seperti diberitakan Detik.com.

Namun nyatanya, lanjut Arman, setelah uang jaminan untuk deposito Rp72,5 juta disetorkan, uang pinjaman Rp5 miliar tak kunjung cair. Sadar menjadi korban penipuan akhirnya para korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Benderanya Dibakar di Jakarta, Kader PDIP Geruduk Mapolres Madiun Kota

"Korbannya ada enam orang. Setelah uang jaminan sudah disetorkan, tetapi uang pinjaman Rp5 miliar tidak diberikan. Total kerugian para korban kurang lebih Rp90 juta," tambahnya.

Dari hasil penyidikan, ternyata uang yang disetorkan para korban habis digunakan pelaku untuk keperluan pribadi. Sebagian di-transfer-kan ke orang lain.

Tak Pakai Masker, 25 Orang di Surabaya Disanksi Kerja Sosial di Liponsos

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni sebuah handphone, satu bandel akta perjanjian utang piutang, dan dua lembar bukti slip transfer para korban ke pelaku. Ada juga uang tunai sisa hasil penipuan senilai Rp455.000, sebuah buku rekening beserta kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), dan satu bandel bukti transfer para korban.

"Atas perbuatan dugaan tindak pidana penipuan, dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP. Pelaku diancam pidana maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

9 jam ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

2 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

6 hari ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.