Okupansi Meningkat Saat Akhir Pekan, PT KAI Operasikan KA Turangga

PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengoperasikan perjalanan KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Gambir PP.

Okupansi Meningkat Saat Akhir Pekan, PT KAI Operasikan KA Turangga Kondisi Stasiun Madiun  pada Kamis (2/7/2020). (Istimewa/Ixfan)

    Madiunpos.com, MADIUN -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengoperasikan perjalanan KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Gambir PP. Namun, KA Turangga ini hanya melayani jadwal keberangkatan di akhir pekan.

    Manajer Humas PT KAI Daop VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan KA Turangga hanya beroperasi setiap akhir pekan yaitu pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Hal ini karena setiap hari-hari tersebut biasanya terjadi peningkatan jumlah penumpang KA.

    "Minat masyarakat cukup tinggi untuk menggunakan moda transportasi KA di era new normal ini. KA Turangga ini mulai dioperasikan Jumat tanggal 3 Juli 2020. Dioperasikannya KA ini sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluat kota menggunakan KA," terang Ixfan, Kamis (2/7/2020).

    Hendak ke Pasar, Pasutri di Magetan Meninggal Tertabrak KA Barang

    Ixfan menuturkan sejak dioperasikannya beberapa KA jarak jauh dan menengah pada 12 Juni lalu tercatat ada 3.682 penumpanh naik dari seluruh wilayah Daop VII Madiun ke berbagai daerah. Sedangkan untuk pengguna KA lokal pada periode waktu yang sama ada sebanyak 18.421 orang.

    Dia mengingatkan seluruh calon penumpang KA wajib mengikuti persyaratan yang diatur dalam SE No. 9 tahun 2020. Yakni harus memiliki surat keterangan negatif untuk tes swab PCR atau non-reaktif untuk rapid test yang masih berlaku. Kalau tidak memiliki surat itu, calon penumpang wajib memiliki surat keterangan bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

    "Bagi yang tidak bisa memenuhi persyaratan itu akan kita tolak naik KA," jelas dia.

    Apa Kabar Kasus Bentrokan di Saradan Madiun?

    Sejak pengoperasian KA di era new normal, lanjut Ixfan, ada 579 calon penumpang yang gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan.

    “Selain itu, para calon penumpang juga wajib mengikuti protokol naik KA. Baik saat berada di stasiun maupun di atas KA. Yaitu harus menjaga jarak, memakai masker, pelindung wajah, serta memakai baju lengan panjang/jaket, untuk Face shield bagi penumpang kita sediakan. Khusus yang ke Jakarta, calon penumpang tetap wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk [SIKM],” jelas dia.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.