Organisasi terlarang, Partai Komunis Indonesia, masih menjadi momok di Indonesia—utamanya Madiun.
Madiunpos.com, MADIUN — Dua pemuda asli Sragen dan Madiun ditangkap polisi saat mengantre di salah satu bank di Jl. Serayu, Kota Madiun, Jawa Timur. Keduanya ditangkap aparat Polsek Taman Kota Madiun karena kedapatan mengenakan jaket bergambar palu dan arit yang identik dengan organisasi terlarang, Partai Komunis Indonesia (PKI).
Kapolsek Taman Kompol Burhanudin, Selasa (22/9/2015), mengatakan anggotanya menangkap kedua pemuda tersebut karena gambar palu arit dan tulisan "Teruslah Bekerja, Jangan Berharap pada Negara" di jaket yang mereka kenakannya identik dengan lambang Partai Komunis Indonesia (PKI), organisasi terlarang di negeri ini.
"Kasus ini akan kami serahkan ke Polres Madiun Kota untuk didalami lebih lanjut, apakah yang bersangkutan terlibat jaringan organisasi terlarang atau tidak," ujar Kompol Burhanudin kepada wartawan.
Kedua pemuda yang diamankan aparat Polsek Taman tersebut adalah Arif Ashar, 24, warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dan Nur Abadi, 28, warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Penangkapan kedua pemuda tersebut bermula saat petugas mengetahui keduanya sedang mengantre di salah satu bank di Jl. Serayu, Kota Madiun.
Dibeli di Ngawi
Karena memakai atribut yang identik dengan oranisasi terlarang, polisi membawa keduanya ke Mapolsek Taman untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selain mengamankan kedua pemuda itu, polisi juga mengamankan satu unit motor skuter Vespa berpelat nomor K 515 AB dan jaket bergambar palu serta arit tersebut.
Berdasarkan keterangan kepada polisi, keduanya mengaku tidak punya maksud apapun saat mengenakan pakaian tersebut. Hanya kebetulan saja bergambar lambang organisasi yang dilarang di Indonesia. Jaket warna hitam bergambar palu dan arit tersebut dibeli di Terminal Kabupaten Ngawi seharga Rp50.000.
Partai Komunis Indonesia (PKI) merupakan organisasi terlarang di Indonesia. Segala hal yang berhubungan dengan organisasi tersebut, mulai dari lambang, bendera, dan atributnya dilarang beredar.
Sebelumnya, atribut palu dan arit juga sempat muncul pada kegiatan karnaval dalam perayaan HUT Ke-70 RI di Pamekasan, Madura. Bukan hanya gambar palu dan arit, para peserta karnaval juga membawa poster bergambar tokoh PKI, namun akhirnya dapat diklarifikasi bahwa hal itu merupakan teatrikal untuk mengingatkan bahaya PKI, meski ada peserta yang salah memahami.
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More
Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More
This website uses cookies.