Owalah, Pasutri dan Mertua di Surabaya Ini Bersekongkol Merampok

Modus pelaku merampok yaitu mencari teman di Facebook atau media sosial kemudian dirampas barang berharganya.

Owalah, Pasutri dan Mertua di Surabaya Ini Bersekongkol Merampok Ilustrasi perampokan. (Detik.com/iStock)

    Madiunpos.com, SURABAYA-- Sepasang suami-istri RM dan RA di Semampir Surabaya dicokok polisi karena bersekongkol merampok dengan mertua laki-laki berinisial AS, 38.

    Dikutip dari Suara.com, modus ketiga pelaku ini merampok cenderung baru. Para pelaku mengincar calon korban lewat jejaring sosial yakni Facebook. Seusai berkenalan di dunia maya, para pelaku ini lalu berpura-pura mengajak bertemu untuk berbincang masalah bisnis dengan calon korban mereka.

    "Modusnya mencari teman di Facebook atau sosial media kemudian dirampas barang berharganya cukup banyak. Dan bahkan belakangan ini pemberitaan terkait kasus seperti ini sudah marak,” kata Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, Senin (14/9/2020).

    Dituduh Santet Tetangga, Warga Madura Ini Lakukan Sumpah Pocong

    Lebih lanjut, Kompol Aryanto menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihaknya mendalami laporan dari korban. Polisi meringkus ketiga tersangka pada Kamis (20/8/2020) lalu.

    “Bermula adanya laporan dari korban inisial RAK lalu angota melakukan penyelidikan tentang aksi perampasan handphone. Setelah diselidiki ternyata ayah mertua dan pasutri yang tak lain anaknya ini bersekongkol. Modusnya cari korban untuk diajak ketemuan,” paparnya.

    Sementara saat petugas melakukan penangkapan, ketiga pelaku sedang berdiri di pinggir jalan. Mereka membawa sepeda motor Mio Soul warna merah dengan pelat nomor L 4153 RX. Selanjutnya petugas menangkap RM. Hingga akhirnya ayah mertua dan menantu pun ditangkap tak jauh dari lokasi RM.

    Transfusi Obat Lewat Hubungan Badan Jadi Modus Dukun Cabul di Gresik 

    “Ketika dilakukan penangkapan terhadap ketiganya,  satu pelaku bernama RM sedang membawa senjata tajam jenis pisau penghabisan. Sehingga ketiganya beserta barang buktinya langsung diamankan ke Mapolsek Semampir guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” kata dia.

     

    Beraksi Dua Kali

    Kepada petugas, sambungnya, para pelaku sudah melakukan aksi dua kali di wilayah hukum Polsek Semampir. Sedangkan untuk HP yang pada waktu lalu dicuri sudah dijual ke Pasar Maling seharga Rp700.000 dan dibagi ke mertuanya senilai Rp200.000, untuk sisanya dibayarkan sewa tempat indekos.

    Dari hasil penangkapan terhadap para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah dus handphone merek Oppo tipe F9 dan 1 buah senjata tajam jenis pisau serta satu unit sepeda motor jenis Yahama Mio Soul warna merah L 4153 RX.

    Pekerjaan dengan Gaji Rp 1 Miliar, Kerjanya Full WFH Lho!

    “Untuk mempertangung jawabkan perbuata mereka, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 2 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan atau kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau penghabisan Pasal 2 ayat ( 1 ) UUD Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.”



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.