Parah! Kakek Ini Setubuhi Siswi SMP 30 Kali, Setiap Kali WikWik di Toilet Restoran
Seorang kakek-kakek menyetubuhi seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Surabaya.
Madiunpos.com, SURABAYA -- Seorang kakek-kakek menyetubuhi seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Surabaya. Bahkan, pria berusia 60 tahun itu dilaporkan telah menyetubuhi korban sebanyak 30 kali.
Aksi pencabulan pria lansia berinisial K ini akhirnya terungkap setelah keluarga korban melaporkan ke polisi. Kakek K itu kini telah ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha, mengatakan tersangka sehari-hari bekerja sebagai sekuriti di salah satu tempat futsal. Sedangkan korban merupakan tetangga tersangka.
Selain SMPN 1 Kare, SMAN 1 Wungu Juga Dibobol Maling, 11 Komputer Hilang
Dari pemeriksaan, tersangka tercatat telah menyetubuhi korban sebanyak 30 kali dalam kurun waktu April 2019 hingga 23 Mei 2021. Tersangka menyetubuhi korban biasanya di sebuah toilet restoran dekat tempatnya bekerja.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut pada periode April 2019 hingga 23 Mei 2021. Persetubuhan dilakukan di toilet restoran yang masih sekitar tempat tersangka kerja. Di tempat tersebut, tersangka melakukan persetubuhan sebanyak 30 kali,” kata Ambuka kepada wartawan, Kamis (27/5/2021).
Korban bisa takluk kepada tersangka karena diancam akan diguna-guna. Tersangka mengancam korban dengan guna-guna jika tidak mau menuruti kemauan tersangka.
“Jika tidak mau menuruti kemauan tersangka, maka korban akan diancam diguna-guna agar sulit jodoh dan alat kelaminnya akan merasakan kesakitan,” kata dia.
SMPN 1 Kare Dibobol Maling, 25 Komputer untuk Belajar Raib
Ambuka mengatakan setiap kali bersetubuh dengan korban, tersangka biasanya memberikan uang tutup mulut. Nilainya antara Rp100.000 hingga Rp150.000.
Selain menangkap tersangka, kata dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti ponsel milik tersangka, triplek dan bantal yang digunakan tersangka menyetubuhi korban.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan UU No. 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp5 miliar.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Majikan yang Setrika dan Suruh ART Makan Kotoran Kucing Ditetapkan Tersangka
- Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan ART di Surabaya
- Jadi Beking Bandar Narkoba, 3 Polisi di Surabaya Dibekuk
- Kenalan di Facebook, Penjual Tahu di Mojokerto Bawa Kabur Siswi SMP
- Positif Covid-19, 20 Personel Polrestabes Surabaya Diisolasi
- Antre di Polrestabes Surabaya, Orang Tua Jemput Anak yang Ditahan karena Demo
- Ada 6 Kg Sabu-Sabu dan 500 Ekstasi di Rumah Guru TK yang Digerebek Polisi
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.