Parah! Remaja 16 Tahun di Ponorogo Lakukan Pencurian Sebanyak 17 Kali

Seorang remaja di Ponorogo yang berusia 16 tahun dibekuk polisi karena melakukan aksi pencurian di rumah warga.

Parah! Remaja 16 Tahun di Ponorogo Lakukan Pencurian Sebanyak 17 Kali Aparat Polsek Sukorejo menangkap seorang remaja yang telah melakukan aksi pencurian. (Istimewa/Polres Ponorogo)

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang remaja di Ponorogo yang berusia 16 tahun dibekuk polisi karena melakukan aksi pencurian di rumah warga. Tidak tanggung-tanggung, remaja laki-laki berinisial MBF ini sudah 17 kali melakukan aksi pencurian.

    Bahkan remaja yang merupakan warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo itu sudah pernah dihukum tiga bulan penjara atas kasus serupa.

    Kapolsek Sukorejo, AKP Beny Hartono, mengatakan remaja tersebut ditangkap polisi bersama warga pada Selasa (20/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku ini diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Desa Kalimalang, Kecamatan Sukorejo.

    Membeludak! Setiap Hari Ada Ratusan Warga Madiun Daftar BPUM

    “Ini pelakunya masih pelajar. Pelaku ditangkap di jalan masuk Dukuh Kulon, Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo sekitar pukul 22.00 WIB,” kata dia yang dikutip dari keterangan resmi, Kamis (22/4/2021).

    Beny menuturkan sebelum menangkap pelaku, pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban bernama Edy yang telah kehilangan uang tunai Rp2,8 juta dan handphone serta jaket warna cokelat pada Minggu (11/4/2021). Tidak hanya di rumah Edy, pelaku juga mencuri di rumah depan korban Edy dengan mengambil uang Rp1,4 juta.

    Modus operandi yang dilakukan pelaku ini dengan cara memasuki rumah korban lewat pintu dengan mencongkelnya pada malam hari. Pelaku menggunakan sebatang kayu dan gagang sendok untuk mencongkel pintu itu.

    “Dari pengakuannya, pelaku MBF ini mengakui mencuri di rumah Edy dan setelah itu pelaku pada malam yang sama melakukan aksi pencurian di tiga tempat yang berbeda,” jelas dia.

    Lagi, Pemkot Madiun Perpanjang PPKM Skala Mikro Hingga 3 Mei

    Beny menyampaikan sebenarnya upaya mediasi antara korban, orang tua pelaku, dan perangkat desa sudah dilakukan. Namun, tidak ada titik temu dari mediasi tersebut. Apalagi, pelaku ini sudah 17 kali melakukan aksi pencurian. Pada tahun 2019, pelaku MBF ini dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Ponorogo selama tiga bulan penjara karena kasus pencurian.

    Sejumlah barang bukti yang disita petugas yakni satu unit HP, satu potong celana berwarna biru, satu jaket berwarna cokelat, satu gagang sendok makan, uang tunai Rp30.000, sepasang sandal merek Outdoor. Barang bukti yang disita dari korban lainnya yaitu enam dompet dengan beragam warna dan merek, sebatang kayu dengan panjang 97 cm, satu slot kunci pintu terbuat dari kayu panjang 23 cm.



    Editor : Abdul Jalil

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.