Pasutri di Banyuwangi ini Rukun Curi 50 Motor

Polisi terpaksa menembak kaki sang suami karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Pasutri di Banyuwangi ini Rukun Curi 50 Motor Pasutri pelaku curanmor (Foto: Ardian Fanani)

    Madiunpos.com BANYUWANGI -- Polisi membekuk pasutri spesialis pencurian kendaraan bermotor. Total sebanyak 22 kasus curanmor dilakukan keduanya. Polisi terpaksa menembak kaki sang suami karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

    "Pelaku merupakan pasangan suami istri [pasutri]. Sang suami berinisial AR, 40, dan isterinya WJ, 40, warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono," jelas Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Rabu (29/7/2020).

    Pasutri ini, kata Arman, diduga merupakan bagian dari sindikat curanmor antar daerah. Di Banyuwangi sendiri ada 21 kasus di enam kecamatan berbeda. Sementara total motor yang digasak tersangka mencapai 50 unit.

    Uang Palsu Rp20 Juta Disita, Pembuat-Pengedarnya Ditangkap di Surabaya

    "Di Banyuwangi ada sekitar 21 kasus. Total sekitar 50 unit motor yang mereka gasak," tambah Arman dilansir dari Detik.com.

    Terungkapnya sindikat curanmor ini berdasarkan laporan dari korban. Yakni seorang warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro yang kehilangan kendaraan bermotornya. "Berawal dari laporan korban inisial S yang kehilangan kendaraan pada 23 Juli 2020. Kita lakukan penyelidikan hingga akhirnya dua orang, pasangan isteri berhasil kita tangkap," imbuhnya.

    Menurut Arman, sebelum melancarkan aksinya, kedua tersangka berkeliling mencari target. Tersangka selalu mencari sasaran sepeda motor jenis Honda yang terparkir di halaman rumah. "Awal pelaku diantar oleh istrinya mencari sasaran, setelah sampai di tempat tujuan selanjutnya istrinya pulang ke rumah," sebutnya.

    Waduh! Dokter Jaga RSUD Blambangan Banyuwangi Dikeroyok Anggota LSM

    Gunakan Kunci T

    Sembari menunggu datangnya malam, tersangka AR mencari pondok yang berada di sekitar TKP. Saat tengah malam, tersangka berjalan kaki menuju rumah target sasaran. "Tersangka melompat pagar dan membuka kunci gembok pagar menggunakan kunci T," kata Arman.

    Tersangka langsung membobol motor korbannya menggunakan kunci T. Setelah berhasil, tersangka mengeluarkan motor hasil curian dari pagar rumah korban dan langsung membawanya kabur.

    Hasil motor curian tersebut, oleh tersangka langsung dibawa ke Lumajang untuk dijual ke seorang penadah berinisial T, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

    Ini Motif Pasutri yang Bunuh Bos Panti Pijat di Sidoarjo

    "Untuk jenis Scoopy dihargai Rp3,5 juta, untuk Vario dihargai Rp3 juta, dan Honda BeAT dihargai Rp2,5 juta," sebutnya.

    Arman mengungkapkan selain berhasil menangkap kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan belasan barang bukti. Di antaranya, lima unit sepeda motor Honda berbagai merek, tiga rumah anak kunci T, dan enam anak kunci T (dua bentuk persegi dan empat berbentuk pipih). Juga satu unit Senter kodok (Kepala) dan dua buah gagang kunci Honda bermagnet.

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri ini harus mendekam di jeruji sel tahanan. Keduanya dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.